KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nama Nusron telah disebut dalam sejumlah pemeriksaan. Namun, KPK masih memerlukan proses penyidikan lebih lanjut untuk menguji fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

KPK Dalami Nama Nusron dalam Pemeriksaan

Achmad menyampaikan bahwa tim penyidik sedang mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga perkembangan perkara masih sangat mungkin meluas.

KPK sebelumnya mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah tersebut mengalami pembaruan dari informasi awal yang menyebutkan 17 orang diamankan.

Achmad menjelaskan, waktu pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak cukup untuk menggali seluruh fakta perkara. KPK kemudian melakukan gelar perkara atau ekspose dalam waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.

Ia menegaskan, perkembangan kasus akan bergantung pada hasil penyidikan selanjutnya. Surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut juga disebut masih baru dimulai.

KPK Telusuri Aliran Dana Rp106,3 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, KPK akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nilai uang yang menjadi perhatian penyidik mencakup Rp300 juta dan Rp106,3 miliar. Dana tersebut disebut diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron dan telah ditahan.

Budi mengatakan, penyidik akan menerapkan strategi follow the money untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut bergerak. KPK juga masih menilai apakah aliran uang berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau berlanjut kepada pihak lain.

Dalam proses tersebut, penyidik akan memeriksa berbagai fakta dan alat bukti yang diperoleh dari rangkaian operasi tangkap tangan. Pihak-pihak yang berperan sebagai perantara, representasi, maupun orang kepercayaan akan menjadi bagian dari pendalaman.

Peluang Pemeriksaan terhadap Nusron

KPK membuka peluang untuk memeriksa Nusron Wahid dalam perkara ini. Budi menyebut pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan kewajiban untuk mematuhi hukum, termasuk membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Pemeriksaan terhadap Nusron dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyiapkan sejumlah langkah penyidikan lain, seperti penggeledahan, penyitaan, serta kemungkinan pencegahan terhadap pihak tertentu agar tidak bepergian ke luar negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, Nusron belum memberikan tanggapan. CNNIndonesia.com telah menghubungi dua nomor telepon yang biasa digunakan Menteri ATR/BPN tersebut untuk meminta keterangan mengenai operasi tangkap tangan KPK dan dugaan keterkaitannya dengan aliran uang dalam perkara ini.

Istana Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Pihak Istana menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur apabila terdapat anggota kabinet yang tersangkut dugaan persoalan hukum.

Bambang menegaskan, proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Daftar Tersangka dalam Perkara HGB Summarecon

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta.

KPK menahan para tersangka untuk masa 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Kesimpulan

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid setelah empat orang yang disebut sebagai kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga menelusuri aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Karena penyidikan masih berada pada tahap awal, KPK belum menyimpulkan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan, penelusuran aliran uang, serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment