Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Tak Lagi Jadi Menkeu, Ini Perhitungannya
Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September. Purbaya tercatat memimpin Kementerian Keuangan selama kurang lebih satu tahun.
Berakhirnya masa jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hak keuangan yang akan diterima Purbaya, termasuk besaran pensiun setelah tidak lagi menduduki posisi menteri. Ketentuan mengenai pensiun bagi menteri dan bekas menteri telah diatur dalam peraturan pemerintah yang masih berlaku.
Aturan Pensiun Menteri
Besaran pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Peraturan tersebut masih menjadi dasar pengaturan hak pensiun menteri dan telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan terakhir tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok menteri dihitung berdasarkan masa jabatan dan dasar pensiun.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pensiun pokok per bulan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Namun, terdapat batas minimum dan maksimum. Pensiun pokok paling sedikit ditetapkan sebesar 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar Perhitungan Pensiun Purbaya
Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Sekitar satu tahun kemudian, posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Masa Jabatan Sekitar 12 Bulan
Dengan masa jabatan kurang lebih satu tahun atau 12 bulan, persentase pensiun pokok Purbaya dihitung sebesar 12 persen dari dasar pensiun. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan
Berdasarkan perhitungan tersebut, Purbaya diperkirakan berhak menerima pensiun pokok sekitar Rp604.800 setiap bulan. Nilai ini merupakan estimasi yang dihitung berdasarkan masa jabatan selama 12 bulan dan besaran gaji pokok menteri yang menjadi dasar pensiun.
Kisaran Pensiun Menteri Berdasarkan Aturan
Sebagai pembanding, PP Nomor 50 Tahun 1980 menetapkan batas pensiun pokok menteri paling rendah sebesar 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun.
Apabila dasar pensiun yang digunakan adalah Rp5.040.000 per bulan, maka nilai pensiun pokok berada dalam kisaran sekitar Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan. Besaran yang diterima setiap bekas menteri bergantung pada lama masa jabatannya.
Semakin panjang masa jabatan, semakin besar persentase yang digunakan dalam perhitungan, dengan batas maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sebaliknya, masa jabatan yang lebih singkat akan menghasilkan persentase pensiun yang lebih rendah, selama tetap memenuhi ketentuan minimum 6 persen.
Estimasi Belum Termasuk Tabungan Hari Tua
Nominal sekitar Rp604.800 per bulan tersebut merupakan estimasi pensiun pokok Purbaya berdasarkan perhitungan masa jabatan sekitar satu tahun. Angka itu belum mencakup Tabungan Hari Tua.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan tidak serta-merta menghilangkan hak keuangan setelah tidak lagi menjabat. Hak pensiun tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama masa jabatan dan dasar pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Purbaya Yudhi Sadewa diperkirakan menerima pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan setelah menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan selama kurang lebih 12 bulan. Perhitungan tersebut berasal dari 12 persen masa jabatan dikalikan dasar pensiun sebesar Rp5.040.000.
Besaran tersebut masih berupa estimasi pensiun pokok dan belum termasuk Tabungan Hari Tua. Ke depan, besaran hak yang diterima tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penghitungan resmi berdasarkan masa jabatan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment