Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Berkedok CSR dan Gratifikasi
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak yang tengah mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun serta penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyatakan Maidi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan berupa denda dan uang pengganti.
Maidi Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Jaksa menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan. Selain itu, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menuntut terdakwa Maidi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara,” kata Palupi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis malam, 17 September.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp205 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah kondisi yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah perbuatan Maidi dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Perbuatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan kondisi pribadi Maidi sebagai hal yang meringankan. Palupi menyebut terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Dugaan Pemerasan melalui Program CSR
Kasus ini bermula dari dugaan pemanfaatan kewenangan Maidi dalam proses penerbitan izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi didakwa meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus perizinan dengan alasan sebagai sumbangan untuk program Corporate Social Responsibility atau CSR.
Uang tersebut diduga dihimpun melalui orang kepercayaan Maidi, Robi Suprianto. Berdasarkan uraian jaksa, total pungutan yang terkumpul dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sejumlah Pihak Disebut Menyetorkan Uang
Salah satu pihak yang disebut menjadi korban adalah PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp900 juta. Namun, uang yang akhirnya diserahkan disebut mencapai Rp600 juta untuk mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Pihak lain yang disebut dalam perkara ini adalah Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Ia diduga dimintai dana CSR hingga Rp1,1 miliar terkait pengurusan izin perumahan.
Selain itu, Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun disebut diminta menyetor Rp350 juta untuk memperoleh izin akses jalan. Dana tersebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikelola oleh Rochim Rudianto.
Dakwaan Gratifikasi Mencapai Rp10 Miliar
Jaksa menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Maidi tidak hanya berkaitan dengan pemerasan. Ia juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu penerimaan yang diungkap dalam persidangan adalah fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan Paket II.
Proyek pemeliharaan jalan tersebut memiliki nilai total Rp5,1 miliar. Secara keseluruhan, jaksa menyebut aliran dana gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan setelah jaksa membacakan tuntutannya. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Maidi.
Seusai persidangan, Maidi yang berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor terlihat tidak banyak memberikan komentar. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
“Menunggu proses karena masih panjang,” kata Maidi.
Kesimpulan
Jaksa KPK menuntut Maidi dengan hukuman tujuh tahun dua bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar dalam perkara dugaan pemerasan berkedok dana CSR dan penerimaan gratifikasi. Jaksa menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan di Kota Madiun.
Meski tuntutan telah dibacakan, proses persidangan masih berlanjut. Pihak Maidi akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, sehingga perkembangan perkara tersebut masih menunggu tahapan hukum selanjutnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment