Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Dua Tersangka Kasus Pemerasan serta TPPU
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, beserta dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Febrie, dua tersangka yang turut dilimpahkan adalah pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie, termasuk temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Pelimpahan Dilakukan Setelah Berkas Perkara P-21
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilakukan. Menurut dia, pelimpahan tersebut berlangsung setelah penyidik menerima pernyataan bahwa berkas perkara telah lengkap dari JPU Kejari Jakarta Selatan.
“Benar dilimpahkan hari ini,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (18/9).
Pelimpahan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Setelah tahap tersebut rampung, perkara selanjutnya akan diproses untuk diajukan ke pengadilan.
Anang menyampaikan bahwa JPU akan segera mengajukan pendaftaran persidangan untuk ketiga tersangka. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto akan memasuki tahap persidangan setelah administrasi pendaftaran perkara diselesaikan.
Tiga Tersangka dalam Perkara TPPU
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin atau NH dan Don Ritto atau DR sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Dugaan TPPU Berkaitan dengan Jabatan
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menempatkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kaitan dengan posisi dan tugas Febrie selama bertugas di institusi penegak hukum tersebut. Namun, pembuktian lebih lanjut mengenai dugaan tersebut akan berlangsung dalam proses persidangan.
Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya-Asabri
Selain dugaan TPPU, Febrie juga dijerat dalam perkara pemerasan. Dugaan pemerasan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Dalam perkara pemerasan tersebut, terdapat sosok pengusaha properti Tan Kian yang disebut turut terlibat. Informasi mengenai keterkaitan tersebut menjadi bagian dari perkara yang akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Perkara ini kemudian berkembang dengan adanya dugaan aliran harta dan kepemilikan aset yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Temuan emas dan uang tunai dalam jumlah besar menjadi salah satu bagian penting yang dikaitkan dengan perkara yang menjerat Febrie.
Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak
Di tengah proses penyidikan dan pelimpahan perkara, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dan proses hukum dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Namun, kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penolakan itu, proses hukum terhadap Febrie dan dua tersangka lainnya tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan untuk persidangan.
Kesimpulan
Kejagung telah melimpahkan Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ketiganya akan menghadapi proses persidangan terkait dugaan pemerasan dan TPPU, dengan perkara yang mencakup temuan emas 74 kilogram, uang tunai Rp543 miliar, serta dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Setelah pelimpahan Tahap II, JPU dijadwalkan mengajukan pendaftaran sidang untuk ketiga tersangka. Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui proses persidangan, termasuk pembuktian atas dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment