Mendagri Pastikan Guru PPPK Gagal Seleksi Tetap Dipertahankan dan Dibiayai Negara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan memberhentikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum berhasil lolos seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi para guru yang saat ini masih menjalankan tugas dengan status PPPK.

Saat ini, pemerintah tengah membuka seleksi bagi sekitar 172 ribu guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu. Namun, guru yang belum berhasil dalam seleksi tersebut tidak akan kehilangan statusnya. Pemerintah memastikan mereka tetap dapat menjalankan pekerjaan dan memperoleh pembiayaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Guru PPPK yang Gagal Seleksi Tidak Akan Diberhentikan

Tito menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu yang tidak lulus seleksi tidak akan dipecat maupun dirumahkan. Status mereka tetap dipertahankan oleh pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Tito setelah mengikuti rapat terbatas bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Kamis (17/9).

Menurut Tito, guru yang belum lolos menjadi PPPK penuh waktu tetap akan dibiayai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pembiayaan tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk mendukung keberlanjutan tugas mereka di sekolah.

“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah,” ujar Tito.

Kesempatan Mengikuti Seleksi pada Tahun Berikutnya

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tahun ini untuk kembali mengikuti tes pada tahun berikutnya. Dengan demikian, proses menuju status penuh waktu tidak berhenti hanya karena peserta belum dinyatakan lulus pada seleksi saat ini.

Pemerintah Berikan Kepastian bagi Guru PPPK

Tito menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ketenangan kepada aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru yang berstatus PPPK. Kepastian ini berlaku bagi guru PPPK paruh waktu maupun mereka yang telah berstatus penuh waktu.

Menurut Tito, pemerintah ingin memastikan para guru tetap memperoleh kejelasan mengenai status dan keberlanjutan pekerjaan mereka. Guru yang belum lulus seleksi penuh waktu tidak perlu khawatir akan kehilangan status sebagai PPPK, sebab pemerintah tetap mempertahankan mereka sembari memberikan peluang untuk mengikuti seleksi pada periode selanjutnya.

“Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” kata Tito.

Status PPPK untuk Damkar dan Satpol PP Masih Dikaji

Selain guru, terdapat pula PPPK yang bekerja pada sektor lain, seperti pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, kebijakan terkait status dan keberlanjutan PPPK pada lintas profesi tersebut masih dalam tahap pengkajian pemerintah.

Tito menyebut pembahasan mengenai PPPK di sektor Damkar dan Satpol PP akan dikaji lebih lanjut mulai pekan depan. Hasil kajian itu nantinya akan dibahas kembali dalam rapat berikutnya.

“Nah, untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” ujar Tito.

Pembiayaan PPPK Ditanggung APBN

Dalam rapat tersebut, Tito juga memastikan bahwa pembiayaan PPPK akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian mengenai sumber pembiayaan itu turut disampaikan setelah Kementerian Keuangan hadir dalam rapat bersama pemerintah dan DPR.

Tito menjelaskan bahwa Wakil Menteri Keuangan serta perwakilan Kemendikdasmen ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran kedua kementerian itu memperkuat kepastian bahwa pembiayaan PPPK berasal dari APBN.

“Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” kata Tito.

Kesimpulan

Pemerintah memastikan guru PPPK paruh waktu yang gagal mengikuti atau belum lulus seleksi menjadi penuh waktu tetap dipertahankan. Mereka tidak akan dipecat maupun dirumahkan, serta tetap memperoleh pembiayaan melalui Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah. Guru yang belum berhasil tahun ini juga masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tes pada tahun berikutnya.

Untuk PPPK di sektor Damkar dan Satpol PP, pemerintah masih melakukan pengkajian dan berencana membahasnya kembali pada pekan depan. Sementara itu, pembiayaan PPPK secara umum dipastikan bersumber dari APBN. Ke depan, hasil seleksi guru serta kajian terhadap PPPK lintas profesi akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepastian status dan dukungan pemerintah bagi para ASN tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment