Sidang Kasus Kuota Haji: Ishfah Akui Minta Rp200 Juta untuk Pimpinan Komisi VIII DPR

Jakarta – Staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta kepada saksi Rizky Fisa Abadi. Dalam persidangan, Ishfah menyebut uang tersebut diminta untuk keperluan tambahan dana reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Hal itu disampaikan Ishfah saat mengonfirmasi keterangan Rizky dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (17/9).

Dalam perkara tersebut, Rizky dihadirkan sebagai saksi. Ia diketahui pernah menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023. Saat ini, Rizky bekerja di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Ishfah Bantah Meminjam Uang Rp500 Juta

Awalnya, Ishfah membantah keterangan Rizky yang menyebut adanya pemberian uang kepada dirinya secara dua tahap dengan total Rp500 juta. Uang tersebut disebut terdiri atas Rp200 juta dan Rp300 juta.

Dari kursi terdakwa, Ishfah meminta Rizky menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia kemudian memastikan apakah benar Rizky menyerahkan uang Rp500 juta kepadanya.

Rizky menjawab bahwa uang tersebut tidak diserahkan secara langsung. Menurut keterangannya, pemberian pertama sebesar Rp200 juta disampaikan kepada seseorang di kompleks Senayan, kawasan perkantoran DPR.

Uang Rp200 Juta Disebut untuk Pimpinan Komisi VIII

Ishfah membenarkan bahwa dirinya meminta Rizky menyerahkan uang Rp200 juta kepada pihak di kompleks DPR. Namun, Ishfah menyatakan bahwa uang tersebut bukan pinjaman untuk dirinya.

Dalam persidangan, Ishfah menjelaskan bahwa uang itu diminta untuk keperluan tambahan dana reses pimpinan Komisi VIII DPR. Ia juga menyebut pernah meminta Rizky menyerahkan uang tersebut kepada dua orang staf pimpinan komisi.

Namun, Rizky menyatakan hanya bertemu dengan satu orang ketika menyerahkan uang tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui peruntukan uang Rp200 juta itu.

Ketika Ishfah mengingatkan bahwa dirinya pernah menyampaikan tujuan pemberian uang tersebut, Rizky menjawab tidak mengingatnya. Ishfah kemudian mengaitkan peristiwa itu dengan keberangkatan Rizky ke Arab Saudi pada 27 November 2023.

“Itu terkait dengan yang Rp200 juta, dan saya tidak pinjam,” kata Ishfah dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Rizky untuk menyerahkan uang tersebut.

Perbedaan Keterangan soal Uang Rp300 Juta

Selain uang Rp200 juta, Ishfah juga mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp300 juta. Dalam keterangannya, Rizky menyebut uang tersebut berasal dari dirinya sendiri dan diberikan kepada Ishfah melalui seorang perantara di gedung PBNU.

Rizky menganggap uang Rp300 juta itu sebagai pinjaman kepada Ishfah. Ia mengaku tidak pernah menanyakan tujuan penggunaan uang tersebut.

Sementara itu, Ishfah menyampaikan versi berbeda. Ia mengaku pernah meminta bantuan Rizky untuk menukarkan uang sekitar 70 ribu riyal ke dalam bentuk rupiah. Menurut Ishfah, uang tersebut merupakan pengembalian biaya yang sebelumnya dikeluarkan untuk Panitia Kerja Komisi VIII DPR.

Ishfah menjelaskan, biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan oleh-oleh untuk 24 anggota Panja Komisi VIII dan disebut telah diganti atas perintah Direktur Jenderal. Ia kemudian meminta Rizky membantu menukarkan uang riyal itu agar dapat diterima dalam bentuk rupiah di Indonesia.

Namun, Rizky mengaku tidak mengingat peristiwa tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima uang 70 ribu riyal sebagaimana yang disampaikan Ishfah.

Dalam konfirmasi lanjutan, Rizky tetap menyatakan bahwa uang Rp300 juta yang diberikan kepada Ishfah merupakan uang miliknya. Ia tidak mengakui maupun membenarkan cerita mengenai penukaran uang riyal tersebut karena mengaku tidak mengingatnya.

Jaksa Hadirkan Saksi Lain

Selain Rizky, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan M Agus Syafii dalam persidangan. Agus merupakan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat terdakwa yang diproses dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara Diduga Melibatkan Sejumlah PIHK

Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fakta-fakta mengenai aliran dana, tujuan pemberian uang, serta pihak yang terkait masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Kesimpulan

Sidang mengungkap adanya perbedaan keterangan antara Ishfah Abidal Azis dan Rizky Fisa Abadi mengenai pemberian uang Rp200 juta dan Rp300 juta. Ishfah menyatakan uang Rp200 juta diminta untuk keperluan pimpinan Komisi VIII DPR dan bukan merupakan pinjaman pribadi. Adapun Rizky menyebut uang Rp300 juta berasal dari dirinya dan diberikan sebagai pinjaman.

Perbedaan keterangan tersebut akan diuji melalui keterangan saksi lain serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Proses hukum masih berlangsung, sehingga pembuktian dan penilaian terhadap fakta perkara sepenuhnya menunggu putusan pengadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment