KPK Sita Uang Rp895 Juta dari Bebizie dalam Kasus TPPU Gratifikasi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang senilai Rp895 juta yang diserahkan secara kooperatif oleh Bebizie Sri Mulyati. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki dugaan pidana asal berupa gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bebizie, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, saat ini masih berstatus sebagai saksi. KPK menyebut uang tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.

KPK Konfirmasi Penyitaan Uang Rp895 Juta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie telah menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan. Penyerahan tersebut disebut dilakukan secara kooperatif.

“Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat (18/9).

Menurut KPK, uang tersebut diduga diterima Bebizie dari pihak yang berhubungan dengan perkara gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Meski demikian, KPK masih menempatkan Bebizie sebagai saksi dalam proses penyidikan yang berlangsung.

Bebizie Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Kedua

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bebizie pada Kamis (17/9). Namun, ia tidak hadir karena sedang sakit. Penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadapnya.

Budi menegaskan bahwa ketidakhadiran Bebizie bukan karena mangkir dari panggilan penyidik. Menurut dia, Bebizie telah memberikan konfirmasi kepada KPK mengenai kondisi kesehatannya sehingga tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin karena sedang dalam kondisi sakit. Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, tetapi memang sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” kata Budi.

Pemeriksaan pada 17 September itu merupakan panggilan kedua bagi Bebizie. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan pertama tersebut, KPK menyebut Bebizie diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan Bebizie soal Pembayaran dari Perusahaan

Setelah menjalani pemeriksaan pertama, Bebizie menjelaskan alasan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diundang untuk tampil sebagai penyanyi dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh perusahaan yang namanya tidak diungkapkan.

Bebizie mengatakan, dirinya pernah mengisi acara di Kalimantan Timur sebanyak dua kali pada 2017-2018. Ia menyebut undangan tersebut datang dari sebuah perseroan terbatas (PT).

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya,” ujar Bebizie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore.

Menurut Bebizie, penyidik mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan kepada dirinya yang berlangsung pada periode 2017-2018. Ia menyatakan pembayaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi.

“Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 pertanyaan,” ungkapnya.

Kasus Berkaitan dengan Tiga Perusahaan Batu Bara

KPK saat ini memproses perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidikan tersebut masih berkaitan dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor produksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Penyidikan Masih Berjalan

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Dengan status Bebizie yang masih sebagai saksi, pemeriksaan lanjutan akan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami asal-usul uang Rp895 juta serta kaitannya dengan perkara TPPU dan dugaan gratifikasi batu bara. KPK juga akan menjadwalkan kembali pemeriksaan setelah Bebizie menyampaikan ketidakhadirannya karena sakit.

Kesimpulan

KPK telah menyita uang Rp895 juta yang diserahkan Bebizie secara kooperatif. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara TPPU dengan pidana asal dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara. Meski telah menyerahkan uang tersebut, Bebizie masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perkembangan berikutnya akan menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap Bebizie serta pendalaman penyidik mengenai aliran dana dan hubungan transaksi tersebut dengan tiga perusahaan batu bara yang menjadi tersangka. Proses hukum masih berlangsung dengan tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment