25 PSE Terancam Diblokir Komdigi Jika Tak Daftar hingga 22 September 2026
Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terancam menghadapi pemblokiran akses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ancaman tersebut berlaku apabila seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 22 September 2026.
Ke-25 PSE itu terdiri atas 23 penyelenggara domestik dan dua penyelenggara asing. Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh PSE tersebut pada Rabu, 16 September, agar segera mendaftarkan layanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran PSE Merupakan Kewajiban
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Melalui aturan itu, PSE yang memenuhi kriteria diwajibkan mendaftarkan layanan yang diselenggarakannya.
Surat pemberitahuan yang dikirimkan Komdigi menjadi pengingat kepada 25 PSE agar segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut sebelum tenggat waktu berakhir. Pendaftaran dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Beragam Sektor Masuk dalam Daftar PSE
Ke-25 PSE yang mendapat pemberitahuan berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya adalah layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, serta sektor properti.
Selain itu, terdapat pula PSE yang bergerak di bidang penyedia jasa profesional dan barang lainnya. Keberagaman sektor tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku bagi penyelenggara layanan digital yang memenuhi kriteria, terlepas dari bidang usaha yang dijalankan.
Komdigi mengingatkan bahwa setiap PSE yang masuk dalam kriteria wajib memastikan layanannya telah terdaftar sesuai aturan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang telah ditetapkan, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Berupa Pemutusan Akses Layanan
Teguh menyampaikan bahwa PSE yang tidak mendaftarkan layanannya hingga 22 September 2026 akan ditindaklanjuti. Tahapan tersebut mencakup penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif.
Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pemutusan akses layanan atau access blocking. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan PSE yang bersangkutan dapat terhambat apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Tenggat Pendaftaran 22 September 2026
Komdigi memberikan waktu kepada 25 PSE tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga 22 September 2026. Tenggat ini menjadi batas penting bagi para penyelenggara untuk menunjukkan kepatuhan terhadap PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Hingga batas waktu tersebut, PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diharapkan segera mendaftarkan layanan mereka. Sebaliknya, PSE yang tidak memenuhi kewajiban akan menghadapi proses tindak lanjut, mulai dari surat peringatan hingga kemungkinan pemutusan akses.
Daftar PSE yang Terancam Diblokir
Berdasarkan informasi yang tersedia, 25 PSE tersebut terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing. Namun, nama atau identitas masing-masing PSE tidak tercantum dalam materi informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Kesimpulan
Sebanyak 25 PSE, yang terdiri atas 23 penyelenggara domestik dan dua penyelenggara asing, terancam diblokir Komdigi apabila tidak menyelesaikan pendaftaran hingga 22 September 2026. Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk transportasi, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, jasa profesional, dan penyedia barang lainnya.
Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria. Ke depan, PSE yang belum memenuhi kewajiban perlu segera menindaklanjuti pemberitahuan pemerintah agar tidak dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment