Kementerian PU Berhentikan Sementara PPPK Tersangka Kasus Budidaya Ganja di Bandung

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah administratif terhadap salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS. Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika terkait praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU juga memastikan telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian sementara.

Kementerian PU Ambil Langkah Administratif

Dody mengatakan, status hukum AS menjadi perhatian kementeriannya. Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi, Kementerian PU menerapkan langkah administratif terhadap PPPK tersebut sembari menunggu proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody dalam keterangan persnya pada Sabtu (19/9).

Pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas perkara yang menjerat AS. Kebijakan tersebut disebut akan dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Komitmen Menjaga Integritas Pegawai

Dody menegaskan bahwa Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai. Menurutnya, nilai-nilai tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur berjalan dengan baik.

Setiap pegawai Kementerian PU, kata Dody, memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi. Karena itu, dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang pegawai akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Kementerian PU juga menyatakan akan menghormati perkembangan penanganan perkara oleh Polrestabes Bandung. Proses hukum tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan AS.

Polisi Temukan Puluhan Tanaman Ganja

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/9) sore karena rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penanaman ganja.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Dalam penggerebekan, polisi menemukan puluhan pohon ganja yang ditanam di dalam rumah tersebut.

Rumah itu diduga telah disulap menjadi ladang ganja. Tanaman yang ditemukan memiliki kondisi beragam, mulai dari tanaman berukuran besar dan siap panen hingga tanaman yang masih berupa bibit.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AS, pria berusia 49 tahun. Informasi tersebut berkaitan dengan wilayah Surapati-Cicaheum atau yang dikenal juga dengan sebutan Suci, Kota Bandung.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung hingga polisi melakukan penggerebekan di rumah kawasan Cileunyi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai tanaman yang masuk dalam kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau NAPZA.

Penemuan puluhan tanaman ganja tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat AS. Adapun proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Polrestabes Bandung.

Kesimpulan

Kementerian Pekerjaan Umum memberhentikan sementara PPPK berinisial AS setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan budi daya tanaman ganja di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kementerian PU menyatakan menghormati proses hukum serta telah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan.

Ke depan, perkembangan perkara tersebut akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di Polrestabes Bandung. Di sisi lain, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment