BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Tahun 2025. Pemeriksaan ini ditujukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan Danantara.

Proses pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting serta penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan. Dokumen tersebut diserahkan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani pada Kamis (17/9). Tahap awal ini menjadi penanda dimulainya pemeriksaan terhadap laporan keuangan konsolidasian Danantara beserta entitas yang terkait.

BPK Periksa Laporan Keuangan Danantara dan Entitas Terkait

Ruang lingkup pemeriksaan BPK mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemeriksaan terhadap sejumlah entitas tersebut diperlukan untuk menilai laporan keuangan konsolidasian secara menyeluruh.

Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan bahwa BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menghasilkan pelaporan keuangan yang berkualitas.

“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang dikutip Detik Finance, Minggu (20/9).

Landasan Hukum Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan BPI Danantara dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara menjadi bagian yang diperiksa oleh BPK.

Fokus Penilaian BPK

Dalam pemeriksaan ini, BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025. Penilaian dilakukan dengan melihat sejumlah aspek penting dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Aspek yang Diperiksa

Beberapa aspek yang menjadi perhatian BPK antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kewajaran laporan keuangan sekaligus mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat mendukung penguatan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BPI Danantara.

Pemeriksaan Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko

BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit dalam proses pemeriksaan. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat memengaruhi kewajaran laporan keuangan dan efektivitas pengelolaan organisasi.

Risiko yang menjadi perhatian mencakup kemungkinan terjadinya kesalahan penyajian material, kecurangan atau fraud, penyalahgunaan atau abuse, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, serta kelemahan dalam sistem pengendalian intern.

Melalui pendekatan tersebut, pemeriksaan dapat diarahkan pada area-area yang memiliki tingkat risiko lebih besar. BPK juga dapat menyesuaikan strategi pemeriksaan berdasarkan hasil penilaian risiko, materialitas, dan kondisi yang ditemukan selama proses berlangsung.

Persiapan Pemeriksaan Telah Dilakukan

Sebelum pemeriksaan dimulai, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit atau unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan pemeriksaan.

Setelah laporan diterima, BPK menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026. BPK kemudian melakukan sejumlah persiapan, termasuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan.

Persiapan tersebut dilakukan agar pemeriksaan berjalan efektif, terarah, serta sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Tahapan ini juga menjadi dasar bagi BPK dalam menentukan fokus pemeriksaan terhadap laporan keuangan konsolidasian dan entitas yang tercakup di dalamnya.

Kesimpulan

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas. Pemeriksaan mencakup BPI Danantara, PT DAM, PT DIM, serta seluruh BUMN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pendekatan berbasis risiko, BPK akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan, dan efektivitas pengendalian intern. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan serta mendukung terciptanya pelaporan keuangan Danantara yang semakin berkualitas dan akuntabel.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment