Surya Paloh Dukung Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons positif wacana yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapatkan dukungan dari dua fraksi di DPR. Menurut Paloh, ketentuan tersebut dapat menjadi syarat yang cukup kuat, terutama apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan pada level tinggi.
Wacana mengenai syarat dukungan minimal dua fraksi itu muncul dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut menjadi salah satu gagasan yang berpotensi dibahas untuk mencari formula baru dalam sistem pencalonan presiden setelah ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Surya Paloh Nilai Dukungan Dua Fraksi Cukup Signifikan
Surya Paloh menyatakan bahwa dukungan minimal dari dua fraksi di DPR tidak dapat dipandang sebagai syarat yang ringan apabila ambang batas parlemen berada pada tingkat tinggi. Sebab, jumlah suara yang direpresentasikan oleh dua fraksi tersebut juga akan menjadi besar.
“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Paloh dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (20/9).
Paloh menilai pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan. Menurut dia, proses tersebut perlu diarahkan untuk menemukan formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu, bukan sekadar memperdebatkan kepentingan kelompok tertentu.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai perbedaan pendapat selama pembahasan berlangsung. Paloh menegaskan bahwa hanya menerima pandangan sendiri berpotensi merusak proses pengambilan keputusan dalam kehidupan bernegara.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” ujar Paloh.
PDIP Tidak Mempermasalahkan Wacana Dua Fraksi
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana agar pasangan calon presiden memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi. Namun, ia mengingatkan bahwa usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga belum perlu ditanggapi secara berlebihan.
Deddy menyebut PDIP masih menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Menurutnya, kedua dokumen tersebut penting untuk melihat secara lebih jelas bagaimana rancangan aturan pencalonan presiden akan disusun.
“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy seperti dikutip detikcom pada Minggu (20/9).
Dukungan Parlemen Dinilai Penting dalam Sistem Presidensial
Deddy berpandangan bahwa persyaratan dukungan dari dua partai secara praktis tidak menjadi persoalan. Ia merujuk pada sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Dalam sistem tersebut, calon presiden yang tidak memiliki dukungan partai di parlemen dinilai akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan.
“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” kata Deddy.
Selain alasan dukungan politik di parlemen, Deddy juga menyinggung ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Menurutnya, aturan mengenai dukungan partai dapat membatasi jumlah calon presiden sekaligus mencegah munculnya calon independen dalam jumlah yang tidak terbatas.
Ia menilai terlalu banyak calon dapat berimplikasi pada meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan negara. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membuka ruang konflik selama masa kampanye.
Ambang Batas Pencalonan Presiden Telah Dihapus MK
Sebelumnya, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya putusan tersebut, pembahasan mengenai formula baru pencalonan presiden menjadi perhatian. Meski demikian, Deddy meminta publik menunggu proses penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum menarik kesimpulan mengenai arah perubahan aturan.
Menunggu Formula Baru dalam Revisi UU Pemilu
Wacana dukungan minimal dua fraksi di DPR kini menjadi salah satu gagasan yang dibicarakan dalam pencarian format baru pencalonan presiden. Surya Paloh memberikan dukungan terhadap usulan tersebut, sedangkan PDIP menyatakan tidak keberatan selama pembahasannya didasarkan pada kajian yang jelas.
Ke depan, kepastian mengenai aturan tersebut masih bergantung pada naskah akademik serta draf revisi UU Pemilu. Pembahasan diharapkan dapat mempertemukan berbagai pandangan dengan tetap menghormati perbedaan pendapat, sehingga formula yang dihasilkan mampu menyempurnakan sistem pemilu dan mendukung efektivitas pemerintahan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment