Tri Tito Minta Pemda Integrasikan Program Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu dalam Perencanaan Daerah
JAKARTA – Pemerintah daerah diminta memastikan program Dekranasda, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), serta Tim Pembina Posyandu terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai program pemberdayaan masyarakat tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga, tetapi memperoleh dukungan sumber daya yang memadai.
Ketua Umum TP PKK, Ketua Umum TP Posyandu, sekaligus Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian, menyampaikan hal itu dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Jakarta.
Menurut Tri, integrasi perencanaan dan penganggaran tersebut sejalan dengan landasan hukum yang memberikan amanah kepada Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu untuk bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
Regulasi Menjadi Dasar Kemitraan dengan Pemerintah
Tri menjelaskan, masing-masing lembaga memiliki dasar regulasi yang mengatur keberadaan serta pelaksanaan tugasnya. Dekranas dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tanggal 3 Maret 1980.
Sementara itu, Gerakan PKK memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu berlandaskan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keberadaan regulasi tersebut, kata Tri, dapat menjadi pijakan bagi para pengurus di daerah untuk membangun kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Kemitraan itu juga mencakup upaya memastikan dukungan pemerintah terhadap program yang dijalankan oleh ketiga lembaga.
“Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita,” ujar Tri, Senin (21/9).
Program Harus Masuk Dokumen Perencanaan dan Anggaran
Tri menekankan, program yang berkaitan dengan Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu semestinya tercermin dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan memiliki dasar yang jelas dan dapat didukung melalui sumber daya yang sesuai.
Ia juga meminta para pengurus di daerah memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Berbagai program yang sejalan dengan visi serta tugas Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu perlu dikoordinasikan bersama OPD terkait agar dapat masuk ke dalam sistem perencanaan daerah.
Menurut Tri, pemahaman terhadap mekanisme tersebut akan membantu lembaga-lembaga terkait menyampaikan kebutuhan program secara lebih terarah. Koordinasi dengan OPD tidak hanya dilakukan saat pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap penyusunan rencana dan pengalokasian anggaran.
Sinergi Tidak Berarti Menyeragamkan Tugas
Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa penguatan sinergi antarlembaga tidak berarti menyeragamkan tugas dan fungsi masing-masing. Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu tetap perlu menjalankan peran sesuai kewenangan serta keunggulan yang dimiliki.
Meski demikian, perbedaan peran tersebut perlu diikuti dengan kolaborasi dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat. Kerja sama yang terarah diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program tanpa menghilangkan karakter dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Tindak Lanjut di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tri berharap para Ketua Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menindaklanjuti hasil pertemuan melalui sinergi dengan OPD. Sinergi tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Dengan mekanisme tersebut, program yang disusun diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah dan memiliki kesinambungan. Dukungan pemerintah daerah juga dapat dipastikan melalui proses yang terintegrasi dalam sistem perencanaan daerah.
Kesimpulan
Tri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah memperkuat integrasi program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran. Dorongan ini didasarkan pada regulasi yang menempatkan ketiga lembaga sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Ke depan, keberhasilan program akan bergantung pada kemampuan pengurus daerah membangun koordinasi dengan OPD tanpa mengabaikan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Karena itu, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi perlu dilakukan secara kolaboratif antara Dekranasda, TP PKK, TP Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Tri Tito.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment