Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Video Mesum “A Day in My Life” di Bogor
Bogor – Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) menjadi perhatian publik setelah video bertajuk “A Day in My Life” yang menampilkan dugaan perbuatan asusila di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam video tersebut, MR dan MA terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya melintasi jalanan pedesaan, kemudian berhenti di depan sebuah minimarket dan membawa barang yang disebut menyerupai tisu. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju lahan kosong di kawasan perbukitan dekat tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
Di lokasi tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan asusila yang direkam untuk dijadikan konten. Video itu kemudian menyebar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polisi Tangkap dan Tetapkan Dua Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang yang berada dalam video tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi mengenai video “A Day in My Life” yang viral.
“Perihal peristiwa tersebut kita tindak lanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada di dalam video tersebut,” ujar Anggi, sebagaimana dikutip dari detiknews pada Jumat (18/9).
MR dan MA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Rajeg. Polisi menyebut keduanya bukan pelajar, melainkan mantan karyawan swasta yang telah menganggur selama beberapa bulan.
Berkenalan Lewat Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui baru saling mengenal melalui media sosial sejak Juli. Setelah berkenalan, mereka kemudian bertemu dan menyusun rencana untuk membuat serta menjual video bermuatan pornografi melalui platform media sosial.
“Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” kata Anggi.
Polisi mengungkap, video yang viral bukan satu-satunya konten yang dibuat oleh MR dan MA. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa keduanya diduga telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026.
Perekaman Dilakukan di Beberapa Daerah
Lokasi pembuatan video tersebut tidak hanya berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut proses perekaman juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, termasuk Jakarta dan Depok.
“Dari video yang mereka buat, mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” ujar Anggi.
Video Dijual dengan Tarif Rp150 Ribu
Penyidik menemukan dugaan bahwa video-video tersebut diperjualbelikan melalui grup komunitas di media sosial. Akses terhadap konten diberikan secara terbatas kepada anggota grup yang telah melakukan pembayaran.
Setiap pembeli disebut harus membayar Rp150 ribu untuk memperoleh akses terhadap satu video. Setelah pembayaran diterima, pembeli akan mendapatkan kode yang digunakan untuk membuka konten pada platform media sosial eksklusif.
Menurut polisi, hasil penjualan video tersebut telah mencapai sekitar Rp19 juta hingga saat kedua tersangka diamankan. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data yang dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.
Polisi juga menduga terdapat banyak pengguna yang bergabung ke dalam grup tersebut untuk mengakses video yang dibuat oleh para tersangka. Adapun motif pembuatan dan penjualan konten itu disebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Setelah ditangkap, MR dan MA dibawa ke bagian kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan mengidap HIV.
Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah proses penangkapan. Informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Dijerat Pasal Pornografi
Dalam perkara ini, MR dan MA dijerat Pasal 407 KUHP terkait dugaan pornografi. Pasal tersebut diterapkan karena keduanya diduga memproduksi, menjual, dan mengedarkan video bermuatan asusila.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun. Proses hukum terhadap MR dan MA masih berjalan, sementara polisi terus mendalami produksi serta distribusi video-video lain yang diduga dibuat oleh keduanya.
Kesimpulan
Kasus video “A Day in My Life” di Leuwiliang, Bogor, berawal dari beredarnya rekaman yang menampilkan dugaan perbuatan asusila. Polisi kemudian menangkap MR dan MA, menetapkan keduanya sebagai tersangka, serta mengungkap adanya dugaan produksi sekitar 20 video yang diperjualbelikan melalui media sosial.
Dengan penerapan Pasal 407 KUHP, proses penyidikan akan menjadi dasar untuk mengungkap seluruh aktivitas produksi dan distribusi konten tersebut. Polisi juga masih mendalami jaringan akses serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment