KPU Siapkan Jawaban atas Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyiapkan jawaban sebagai pihak termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Jawaban tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden.
Perkara ini diajukan oleh beberapa pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
KPU Susun Jawaban untuk Permohonan PHPU
Anggota KPU RI Idham Kholik menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun jawaban atas materi permohonan yang diajukan para pemohon. Jawaban tersebut juga disiapkan untuk menindaklanjuti permintaan majelis hakim MK dalam persidangan sebelumnya.
“Menyusun jawaban sebagai pihak termohon dalam rangka menjawab materi permohonan dan permintaan majelis hakim MK yang disampaikan dalam persidangan MK pada Senin (21/9),” kata Idham saat dihubungi pada Selasa (22/9).
Dalam perkara ini, KPU berkedudukan sebagai pihak termohon. Sementara itu, MK akan memeriksa argumentasi para pemohon, jawaban KPU, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, serta keterangan dari pihak terkait.
Penjelasan KPU soal Proses Administrasi Pencalonan
Idham menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan anggota legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah, KPU berperan sebagai pengguna akhir atau end user atas dokumen-dokumen persyaratan pencalonan.
Dokumen tersebut berasal dari institusi lain dan diserahkan kepada KPU oleh kandidat atau pihak yang mengajukan pencalonan. Dengan demikian, KPU menjalankan fungsi administratif dalam proses pemeriksaan dan penetapan dokumen pencalonan.
“Dalam pencalonan tersebut, KPU menjalankan fungsi administratif. Dalam pencalonan, masyarakat atau publik luas dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya,” ujar Idham.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan KPU dalam menghadapi dalil para pemohon yang menilai syarat pendidikan calon wakil presiden harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Dalil Pemohon Mengenai Syarat Pendidikan Gibran
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif. Menurut permohonan tersebut, persyaratan itu wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden serta calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Permintaan Pembatalan Penetapan dan Pelantikan
Selain meminta diskualifikasi, para pemohon mendalilkan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal. Oleh karena itu, mereka meminta agar penetapan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Permohonan lainnya adalah pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam petitum terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden. Sidang tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Sidang Lanjutan PHPU Dijadwalkan 23 September
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan jadwal sidang pemeriksaan lanjutan. Persidangan berikutnya akan mengagendakan penyampaian jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta keterangan dari pihak terkait.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB. Agenda ini menjadi tahapan penting bagi MK untuk mendengarkan seluruh penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kesimpulan
KPU tengah menyiapkan jawaban atas permohonan PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib, sekaligus mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Di sisi lain, KPU menjelaskan bahwa perannya dalam proses pencalonan adalah menjalankan fungsi administratif terhadap dokumen yang diserahkan kandidat. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta penilaian majelis hakim MK dalam persidangan lanjutan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment