KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. Silmy mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan pada Selasa, 22 September 2026, Biro Hukum KPK menyampaikan jawaban serta tanggapan atas permohonan yang diajukan Silmy.
KPK Minta Permohonan Praperadilan Silmy Ditolak
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy. KPK juga meminta agar permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
“Dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Natalia di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK memohon agar hakim menerima dan mengabulkan seluruh jawaban atau tanggapan yang disampaikan pihak termohon. Lembaga antirasuah tersebut menilai permohonan Silmy memiliki sejumlah persoalan hukum.
Dinilai Prematur dan Salah Objek
Biro Hukum KPK menganggap permohonan praperadilan Silmy bersifat prematur, salah objek, serta tidak jelas atau obscuur libel. Penilaian itu disampaikan dalam tanggapan KPK terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan KPK, termasuk penahanan dan penyitaan. Ia juga menggugat kesesuaian surat-surat administrasi KPK serta prosedur yang ditempuh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Pokok gugatan tersebut antara lain menyangkut kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik. Atas hal itu, KPK meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Silmy sah serta memiliki dasar hukum.
KPK Minta Penyidikan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
KPK meminta hakim menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 adalah sah, berdasarkan hukum, dan mempunyai kekuatan mengikat.
Permintaan serupa diajukan terhadap penetapan Silmy sebagai tersangka. KPK meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan tersangka telah diterbitkan secara sah dan sesuai dengan hukum.
Selain itu, KPK juga meminta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/255/DIK.00/23/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 dinyatakan sah dan berdasarkan hukum.
Silmy Karim dan Tujuh Orang Lain Jadi Tersangka
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, KPK menetapkan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026. Tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Sita Aset dan Barang Bukti
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Total nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda. KPK juga mengamankan saldo dalam rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Kasus tersebut dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang. Salah satu di antaranya adalah Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri.
Kesimpulan
KPK menilai proses penyidikan, penetapan tersangka, dan pemberitahuan status hukum terhadap Silmy Karim telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Karena itu, KPK meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan praperadilan tersebut atau menyatakannya tidak dapat diterima.
Di sisi lain, Silmy mempersoalkan penahanan, penyitaan, serta kesesuaian administrasi dan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK. Perkara ini selanjutnya menunggu pertimbangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan menentukan apakah permohonan praperadilan Silmy diterima atau ditolak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment