RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini 14 Pokok Pengaturannya
Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan aturan tersebut.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah memperoleh persetujuan pada pembahasan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg). Sebanyak delapan fraksi menyetujui rancangan undang-undang itu secara bulat. Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Sufmi Dasco Ahmad. Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan peserta Rapat Paripurna.
Rincian DIM RUU Reforma Agraria
Dalam proses pembahasannya, DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah. Rincian DIM tersebut meliputi 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus, tiga DIM tambahan, serta tiga DIM reposisi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa undang-undang ini mengatur sejumlah aspek penting. Materinya mencakup kelembagaan reforma agraria, pembentukan lembaga pengawas, mekanisme penyelesaian konflik, penataan dan redistribusi tanah, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
14 Pokok Pengaturan Reforma Agraria
1. Penyelenggaraan dan perencanaan reforma agraria
- Reforma agraria diselenggarakan melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.
- Perencanaan reforma agraria diatur melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
- Undang-undang ini mengatur lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya. Pertimbangannya meliputi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
2. Objek, subjek, dan kelembagaan
- Objek dan subjek reforma agraria turut diatur, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Kelembagaan reforma agraria diperkuat melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
- Dibentuk pula dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
3. Penyelesaian konflik dan pemulihan hak atas tanah
- Mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur agar berlangsung efektif, transparan, dan berkeadilan. Prosesnya mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
- Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah diperkuat sebagai instrumen penataan aset. Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti jika pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
- Pemberdayaan subjek reforma agraria dilakukan melalui integrasi penataan aset dan penataan akses. Hal tersebut mencakup pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
4. Perlindungan, pengendalian, dan partisipasi masyarakat
- Penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru diperkuat. Aturan ini juga memuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Selain itu, diterapkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- Penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan.
- Partisipasi masyarakat secara bermakna diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
5. Data, pendanaan, dan ketentuan hukum
- Sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria diperkuat. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data, dengan laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR.
- Undang-undang ini juga mengatur pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. Penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan akan diintegrasikan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Kesimpulan
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang menandai disepakatinya kerangka pengaturan yang mencakup perencanaan, kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga pendanaan dan ketentuan pidana. Dengan adanya pengaturan tersebut, pelaksanaan reforma agraria ke depan diarahkan agar berjalan lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.
Implementasi berbagai ketentuan dalam undang-undang ini menjadi tahap penting berikutnya, khususnya dalam memastikan perlindungan hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah sesuai dengan tujuan reforma agraria.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment