Ardhito Pramono Gugat Sony Music Rp5,7 Miliar, Persoalkan Penggunaan Lagu di TV Korea Selatan
Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dengan nilai tuntutan mencapai Rp5,7 miliar. Salah satu pokok persoalan dalam gugatan tersebut adalah penggunaan sejumlah lagu yang dipopulerkan Ardhito dalam program televisi Korea Selatan tanpa izin sinkronisasi yang dinilai sah.
Menurut tim hukum Ardhito, beberapa lagu milik kliennya digunakan dalam tayangan televisi Korea Selatan sepanjang periode 2023 hingga 2025. Penggunaan karya tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin kepada pihak di Korea Selatan, tetapi Ardhito disebut tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya.
Lagu Ardhito Diduga Digunakan dalam Program TV Korea
Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, menyebut sejumlah lagu yang menjadi bagian dari materi sengketa. Pernyataan itu disampaikan setelah sidang perdana perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan detikcom pada Kamis (27/8).
Beberapa lagu yang disebut antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Selain itu, lagu Here We Go Again juga diduga digunakan dalam sejumlah program televisi Korea Selatan.
Dipakai di Return of Superman hingga I Live Alone
Lagu Say Hello disebut sempat digunakan dalam tayangan Return of Superman. Sementara itu, Here We Go Again diduga terdengar dalam program 3 Meals a Day dan I Live Alone.
Tim hukum Ardhito menilai penggunaan lagu-lagu tersebut berkaitan dengan izin sinkronisasi, yakni izin untuk memadukan karya musik dengan tayangan audiovisual. Dugaan pemanfaatan tanpa pembayaran kepada pencipta atau pihak yang berhak kemudian menjadi salah satu poin pelanggaran kerja sama yang dibawa ke pengadilan.
Atas persoalan tersebut, Ardhito mengaku mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Nilai itu menjadi bagian dari gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Sony Music Entertainment Indonesia.
Dugaan Royalti Ardhito Turut Ditahan
Selain mempersoalkan penggunaan lagu di Korea Selatan, tim hukum Ardhito juga menyoroti dugaan alokasi pendapatan royalti yang belum diterima oleh kliennya. Pendapatan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan karya musik Ardhito dalam beberapa serial televisi yang ditayangkan di Korea Selatan.
Adityo menjelaskan, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi kepada Sony Korea atau KOMCA, lembaga manajemen kolektif di Korea Selatan, tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito. Dugaan tersebut menjadi poin kedua yang disampaikan dalam sengketa antara musisi dan label rekamannya.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemakaian lagu tanpa izin yang sesuai, tetapi juga transparansi serta penyaluran pendapatan royalti. Kedua persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Sidang Perdana Ditunda Dua Pekan
Perkara dengan nomor 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu telah terdaftar sejak 12 Agustus 2026. Sidang perdana semula dijadwalkan untuk memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam perkara.
Namun, persidangan harus ditunda karena tim kuasa hukum Sony Music belum membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang selama dua pekan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026. Agenda tersebut akan digunakan untuk melengkapi pemeriksaan legal standing sebelum perkara berlanjut ke tahap mediasi maupun pembuktian.
Respons Sony Music
Sony Music Entertainment Indonesia hadir dalam sidang perdana melalui kuasa hukumnya, Margareth. Namun, pihak Sony belum memberikan penjelasan terperinci mengenai nilai gugatan ataupun daftar lagu yang menjadi materi perkara.
Margareth menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme persidangan. Ia juga menyebut kehadiran Sony dalam sidang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan panggilan pertama dari pengadilan.
“Ini panggilan pertama, kami hadir. Kami mengikuti proses aja deh. Nanti kami telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja,” ujar Margareth.
Di sisi lain, Margareth menambahkan bahwa komunikasi antara manajemen Sony Music dan Ardhito hingga kini masih berlangsung dengan baik. Meski demikian, substansi gugatan dan dugaan pelanggaran kerja sama tersebut tetap akan diuji melalui proses hukum.
Kesimpulan
Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music senilai Rp5,7 miliar berpusat pada dugaan penggunaan sejumlah lagu dalam program televisi Korea Selatan tanpa pembayaran royalti yang semestinya. Lagu seperti Say Hello, Fine Today, 925, Bitterlove, dan Here We Go Again disebut dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim hukum Ardhito mempersoalkan dugaan pemberian izin sinkronisasi kepada Sony Korea atau KOMCA tanpa pembayaran kepada musisi tersebut. Proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing dan sempat ditunda karena kelengkapan dokumen dari pihak Sony Music. Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui sidang lanjutan pada 10 September 2026, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment