Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka TPPU
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (3/9) malam. Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih 10 jam.
Febrie keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB. Saat meninggalkan lokasi, ia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan awak media. Febrie hanya menundukkan kepala, sementara kedua tangannya tampak diborgol dan diarahkan ke depan.
Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif. Menurut dia, Febrie menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik Tim 9 Kejagung.
Febrie Adriansyah Jawab Sekitar 50 Pertanyaan
Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung dengan agenda pendalaman perkara TPPU yang menjeratnya. Selama proses tersebut, Febrie memberikan penjelasan sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
“Pak FA kooperatif, menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab,” ujar Febri Diansyah.
Pernyataan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Febrie mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan TPPU yang kini menempatkan dirinya sebagai salah satu tersangka.
Kasus TPPU Berkaitan dengan Temuan Emas dan Uang Tunai
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Dugaan TPPU dalam kasus ini turut menyeret pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara bersama Febrie.
Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Dugaan TPPU Dilakukan Saat Menjabat
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Keterangan tersebut menjadi dasar penjelasan Kejagung mengenai posisi Febrie dalam perkara yang tengah berjalan. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan temuan aset berupa emas dan uang tunai, tetapi juga menyangkut dugaan perbuatan yang dilakukan ketika Febrie menjalankan tugasnya di institusi penegak hukum tersebut.
Dua Gugatan Praperadilan Ditolak
Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara TPPU yang menjeratnya.
Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, upaya praperadilan yang diajukan Febrie tidak mengubah status hukum maupun proses penanganan perkara sebagaimana disampaikan dalam informasi tersebut.
Kesimpulan
Febrie Adriansyah telah selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Menurut kuasa hukumnya, Febrie bersikap kooperatif dan menjawab kurang lebih 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejagung.
Perkara ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul. Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka lain dalam perkara yang sama. Sementara itu, dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perhatian selanjutnya tertuju pada kelanjutan proses hukum serta pendalaman keterangan para tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment