Zulhas Minta SPPG Kalitengah Sidoarjo Ditindak Tegas Usai Lebih dari 500 Penerima MBG Terdampak

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo. Permintaan tersebut disampaikan setelah lebih dari 500 santri dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami dugaan gangguan kesehatan.

Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat tidak boleh dikompromikan. Ia meminta setiap dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan MBG diperiksa hingga tuntas. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Zulhas Minta Insiden SPPG Kalitengah Diusut Tuntas

Zulhas mengaku telah menghubungi Kepala BGN untuk meminta penjelasan mengenai insiden di SPPG Kalitengah. Selain meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, ia juga memastikan penanganan terhadap para korban menjadi prioritas pemerintah.

“Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi,” tegas Zulhas dalam keterangan resmi pada Kamis (3/9).

Menurutnya, penyediaan makanan bagi anak-anak merupakan tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan, serta masa depan manusia. Karena itu, pengelola SPPG tidak boleh hanya berfokus pada jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang diterima Zulhas dari Kepala BGN, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam penyelenggaraan dan penyajian makanan MBG di SPPG tersebut. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan guna memastikan penyebab kejadian dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Potensi Sanksi Administratif hingga Proses Hukum

Zulhas menegaskan bahwa pelanggaran yang terbukti mengandung unsur hukum harus diproses tanpa ragu. Ia meminta agar kasus tersebut, apabila memenuhi unsur pidana, diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala SPPG dan pengelola dapur MBG bahwa tugas mereka bukan sekadar menyiapkan serta membagikan makanan. Mereka bertanggung jawab memastikan makanan yang diterima anak-anak aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyebut kasus dugaan keracunan massal yang dialami santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Menurut Sudaryono, aturan, petunjuk pelaksanaan, serta petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan MBG telah diberikan kepada para pengelola.

Sudaryono menyatakan BGN tidak akan memberikan perlindungan apabila ditemukan unsur pidana dalam insiden tersebut. Sanksi yang mungkin dijatuhkan tidak hanya berupa pemberhentian atau pemecatan, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum.

Kronologi Dugaan Gangguan Kesehatan

Sudaryono menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pelabelan wadah makanan atau ompreng. Dari banyaknya ompreng yang dibagikan kepada penerima manfaat, hanya satu wadah yang disebut memiliki label.

Label tersebut seharusnya memuat sejumlah informasi penting, termasuk waktu makanan matang dan batas waktu makanan harus dikonsumsi. Dalam kasus ini, makanan disebut matang pada pukul 05.00 dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00.

Namun, informasi pada label dilaporkan mencantumkan waktu makanan matang pukul 08.00 dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00. Sementara itu, makanan yang semestinya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40 dan baru disantap setelah pukul 12.00. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor terjadinya gangguan kesehatan secara massal.

Lebih dari 500 penerima manfaat MBG dari SPPG Kalitengah dilaporkan terdampak. Pemerintah daerah, BGN, tenaga kesehatan, serta aparat terkait telah melakukan penanganan terhadap para korban. Untuk mendukung proses evaluasi dan pemeriksaan, operasional SPPG Kalitengah dihentikan sementara.

Pemerintah Perketat Pengawasan SPPG

Insiden di Sidoarjo menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan disiplin operasional SPPG di seluruh Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa standar yang wajib dipenuhi tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administratif, tetapi juga mencakup higiene, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, penyajian, serta distribusi makanan.

Dalam evaluasi terhadap 27.485 SPPG yang beroperasi, pemerintah menemukan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jumlah tersebut terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan sertifikat dan 455 SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

Penindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan telah diputuskan. Pemerintah juga melakukan penertiban terhadap sumber daya manusia. Sebanyak 249 kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain insiden keamanan pangan, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, dan pelanggaran disiplin lainnya.

Kepala SPPG diwajibkan hadir dan mengawasi seluruh proses operasional. Kehadiran tersebut dimulai sejak produksi makanan sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh distribusi selesai sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 pagi. Pengawasan diperlukan agar tahapan produksi, pengolahan, penyajian, dan distribusi berjalan sesuai standar.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan bahwa dugaan insiden keamanan pangan di SPPG Kalitengah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban serta mencegah kejadian serupa terulang.

Ke depan, perbaikan tata kelola MBG harus diiringi pengawasan yang konsisten, kedisiplinan pengelola, dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Program MBG tidak hanya dinilai dari cakupan penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan bahwa makanan yang disediakan aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment