BGN Rekomendasikan Susu Hewani dalam Program MBG, Kandungan Susu Segar Minimal 80 Persen

Badan Gizi Nasional (BGN) merekomendasikan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi tersebut ditujukan untuk melengkapi menu bergizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Susu yang digunakan dalam program MBG harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen. Produk tersebut juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pemberian susu dalam program MBG tidak dimaksudkan untuk menggantikan sumber protein hewani lain yang sudah terdapat dalam menu. Susu hanya menjadi pelengkap agar kebutuhan gizi penerima manfaat dapat terpenuhi secara seimbang.

Susu Hewani Menjadi Pelengkap Menu MBG

Sudaryono mengatakan penggunaan susu hewani merupakan bagian dari upaya melengkapi komposisi menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Kehadiran susu tidak menghapus pemberian telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya.

“BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Dengan ketentuan tersebut, susu akan ditempatkan sebagai tambahan dalam susunan menu. Porsinya tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menggantikan asupan protein hewani yang telah direncanakan dalam program MBG.

Tiga Jenis Susu yang Direkomendasikan

Rekomendasi penggunaan susu hewani tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian, lembaga, serta perwakilan industri. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM, Badan Karantina Indonesia, serta asosiasi industri dan koperasi susu.

Dalam hasil koordinasi itu, BGN merekomendasikan tiga jenis produk susu untuk digunakan dalam menu MBG. Ketiganya adalah:

  • Susu pasteurisasi;
  • Susu ultra-high temperature (UHT); dan
  • Susu steril full cream plain.

Produk yang digunakan harus berupa susu tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Selain memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen, produk tersebut juga harus memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Distribusi Susu Pasteurisasi Wajib Menggunakan Rantai Dingin

Khusus untuk susu pasteurisasi, distribusi wajib dilakukan dengan sistem rantai dingin atau cold chain. Sistem ini diterapkan sejak produk keluar dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.

Ketentuan tersebut diperlukan karena susu pasteurisasi membutuhkan pengendalian suhu selama proses penyimpanan dan distribusi. Dengan demikian, penanganan produk harus memperhatikan kondisi suhu agar sesuai dengan kebutuhan distribusinya sampai ke lokasi penerima manfaat.

Harga Susu untuk Dapur Pelaksana MBG

BGN juga menetapkan besaran harga satuan susu yang dikirimkan ke dapur pelaksana program MBG. Untuk volume minimal 125 mililiter, harga yang ditetapkan sebesar Rp3.000. Sementara itu, susu dengan volume 200 mililiter dihargai Rp4.500.

Ketentuan harga tersebut menjadi bagian dari pengaturan penyediaan susu dalam program MBG. Di sisi lain, BGN memberikan batasan terhadap produk yang dapat digunakan agar susu yang diberikan benar-benar sesuai dengan rekomendasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Produk yang Tidak Diperbolehkan

BGN melarang penggunaan produk yang memakai label atau mencantumkan rasa susu, tetapi tidak termasuk susu hewani sesuai rekomendasi. Produk yang dilarang antara lain minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis.

Larangan tersebut menegaskan bahwa produk untuk menu MBG harus memenuhi kriteria kandungan susu segar minimal 80 persen dan tidak mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Persyaratan izin edar dari BPOM juga menjadi bagian penting yang harus dipenuhi.

Peluang bagi Peternak Sapi Perah Lokal

Kementerian Pertanian menilai kebijakan penggunaan susu segar dalam program MBG dapat membuka pasar yang lebih luas bagi produksi susu dalam negeri. Penyerapan susu melalui program tersebut diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap hasil produksi peternak sapi perah lokal.

Selain berdampak pada peternak, peningkatan penggunaan susu segar juga dinilai dapat mendukung industri pengolahan susu. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan pengembangan industri persusuan nasional.

“Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah,” ujar Agung.

Kesimpulan

BGN merekomendasikan susu hewani sebagai pelengkap dalam program MBG dengan syarat kandungan susu segar minimal 80 persen. Jenis yang dapat digunakan meliputi susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain yang bebas tambahan gula, pengawet, perasa, dan pewarna serta telah memiliki izin edar BPOM.

Pemberian susu tidak menggantikan telur, daging, ikan, atau protein hewani lain dalam menu MBG. Ke depan, penerapan ketentuan ini tidak hanya diharapkan mendukung pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memperluas penyerapan susu segar produksi peternak lokal dan memperkuat industri persusuan nasional.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment