Kemenkeu Kejar Potensi Pajak Rp5 Triliun dari 40 Perusahaan Baja
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sedang mengejar potensi penerimaan pajak dari sejumlah perusahaan baja. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan yang dapat ditarik dari sektor tersebut berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Potensi tersebut berasal dari sekitar 40 perusahaan baja yang telah masuk dalam daftar Kemenkeu. Namun, hingga saat ini, baru satu perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan. Pemerintah pun berencana memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan lain untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi.
Kemenkeu Baru Memeriksa Satu Perusahaan
Purbaya mengatakan, Kemenkeu telah memiliki daftar sekitar 40 perusahaan baja yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak. Dari jumlah tersebut, proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap satu perusahaan. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam tahap untuk dikejar kewajiban perpajakannya.
“Mau lihat kan, perusahaan baja, saya punya list 40 (perusahaan baja). Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 triliun sampai Rp5 triliun,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Menurutnya, potensi penerimaan tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang besar untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Pemerintah akan berupaya mengidentifikasi dan menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan terkait.
Bagian dari Ekstensifikasi Perpajakan
Langkah mengejar kewajiban pajak perusahaan baja merupakan bagian dari ekstensifikasi perpajakan. Kebijakan ini dilakukan dengan memperluas basis penerimaan negara serta mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan saja dapat mencapai sekitar Rp1 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Perkiraan tersebut memperlihatkan besarnya nilai penerimaan yang dapat diperoleh apabila pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar Kemenkeu.
Jenis Pajak yang Menjadi Perhatian
Pajak yang tengah dikejar pemerintah mencakup sejumlah jenis kewajiban. Di antaranya adalah pajak penghasilan atau PPh, pajak pertambahan nilai atau PPN, serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor.
Selain itu, Purbaya menyoroti adanya persoalan dalam sejumlah kegiatan impor yang selama ini dinilai belum ditangani secara serius. Aspek tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam proses pemeriksaan dan penagihan terhadap perusahaan baja.
Penagihan Pajak Sudah Berjalan
Tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap perusahaan yang telah diperiksa disebut sudah berjalan. Kemenkeu telah menghitung besaran utang pajak yang harus dibayarkan. Setelah perhitungan dilakukan, pemerintah mulai melakukan penagihan kepada perusahaan yang memiliki kewajiban tersebut.
“Iya, (Kemenkeu) lagi nagih-nagihin (pajak perusahaan baja),” ujar Purbaya.
Proses penagihan tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan potensi penerimaan yang telah dihitung dapat masuk ke kas negara. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap perusahaan lain dalam daftar Kemenkeu diharapkan dapat mengungkap potensi kewajiban pajak yang masih belum tertagih.
Purbaya Soroti Dugaan Permainan Internal
Selain menyoroti kewajiban perusahaan, Purbaya juga mengungkapkan dugaan adanya permainan di internal perpajakan. Ia menilai keberadaan perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama puluhan tahun tanpa terdeteksi menunjukkan kemungkinan adanya pihak yang bermain dalam proses perpajakan.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan enggak ketahuan berarti ada yang main memang,” katanya.
Purbaya menyatakan Kemenkeu telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti memainkan proses perpajakan.
Ia bahkan memastikan sanksi pemecatan akan diberikan dalam waktu dekat kepada pihak internal yang terbukti terlibat. “Iya, dalam waktu dekat dipecatin (pegawai pajak yang bermain),” tutur Purbaya.
Kesimpulan
Pemerintah tengah mengejar potensi penerimaan pajak hingga Rp5 triliun dari sekitar 40 perusahaan baja. Hingga kini, baru satu perusahaan yang diperiksa, dengan potensi penerimaan sekitar Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Kewajiban yang menjadi perhatian meliputi PPh, PPN, serta pajak terkait aktivitas impor.
Ke depan, tindak lanjut pemeriksaan dan penagihan terhadap perusahaan lain akan menjadi penentu terealisasinya potensi penerimaan tersebut. Di sisi lain, pengawasan internal juga akan diperketat untuk menindak pegawai yang terbukti terlibat dalam dugaan permainan perpajakan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment