OJK Cabut Izin 11 BPR hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank telah ditutup hingga Agustus 2026. Penutupan tersebut dilakukan melalui pencabutan izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, hingga Yogyakarta.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha itu berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Bekasi

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi tertulis pada Rabu, 19 Agustus 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis Edwin Nurhadi.

Dengan berlakunya pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan. Selain itu, kantor bank juga ditutup untuk umum sehingga tidak lagi melayani aktivitas perbankan seperti sebelumnya.

Daftar 11 Bank yang Tutup hingga Agustus 2026

Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi menambah daftar bank yang ditutup OJK sepanjang 2026. Sebelum keputusan terhadap BPR di Bekasi tersebut, OJK telah mencabut izin usaha 10 BPR lainnya.

Daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, efektif 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, efektif 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, efektif 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali, efektif 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, efektif 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, efektif 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, efektif 25 Juni 2026.
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026.
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, efektif 7 Juli 2026.
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, efektif 16 Juli 2026.
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, efektif 19 Agustus 2026.

Penyelesaian Hak dan Kewajiban Beralih ke Tim Likuidasi

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses penyelesaian hak dan kewajiban bank terhadap pihak-pihak terkait. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut OJK, penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim tersebut akan menangani proses yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank setelah izin usahanya dicabut.

OJK juga mengingatkan bahwa direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari setiap BPR yang izinnya telah dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Penutupan Bank Dilakukan dalam Kerangka Pengawasan

Pencabutan izin usaha menjadi langkah yang ditempuh OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan. Dalam kasus 11 BPR tersebut, seluruh kegiatan operasional dihentikan setelah keputusan pencabutan izin berlaku.

Langkah lanjutan berupa proses likuidasi akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian hak dan kewajiban bank berada dalam mekanisme yang ditangani oleh tim likuidasi bentukan LPS, sementara pihak internal bank tidak dapat mengambil tindakan hukum atas aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis.

Kesimpulan

Hingga Agustus 2026, OJK telah mencabut izin usaha 11 BPR di sejumlah wilayah Indonesia. Bank terbaru yang ditutup adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, dengan pencabutan izin yang berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.

Setelah izin usaha dicabut, operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Adapun penyelesaian hak serta kewajiban setiap bank akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS sesuai peraturan perundang-undangan. Ke depan, proses penyelesaian tersebut menjadi tahapan penting setelah pencabutan izin usaha dilakukan oleh OJK.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment