Pemerintah Siapkan Perpres Tarif Transportasi Online, Ojol Barang dan Makanan Ikut Diatur
Pemerintah bersama DPR RI sedang menyiapkan aturan baru mengenai tarif layanan transportasi online. Kebijakan tersebut akan mencakup tarif ojek online (ojol) untuk layanan angkutan penumpang, serta tarif kurir online yang mengantarkan barang dan makanan.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres). Pemerintah menargetkan perpres mengenai jasa transportasi online dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Sebelum diterbitkan, rancangan aturan akan melalui proses harmonisasi dengan melibatkan komunitas dan organisasi pengemudi, aplikator, serta pemangku kepentingan terkait.
Pembagian Kewenangan Pengaturan Tarif
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah menyelesaikan finalisasi pembagian kewenangan dalam aturan transportasi online tersebut. Pembagian ini mencakup pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan yang diberikan.
Tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Adapun para pelaku transportasi online akan berada di bawah pembinaan atau naungan Kementerian UMKM.
“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Perpres Ditargetkan Terbit Awal September 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, proses harmonisasi rancangan perpres akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.
Dengan adanya perpres tersebut, pemerintah ingin membangun dasar pengaturan yang lebih luas bagi industri transportasi online. Aturan ini tidak hanya menyangkut layanan antarpenumpang, tetapi juga sektor pengantaran barang dan makanan yang melibatkan pengemudi, aplikator, serta pelaku usaha lainnya.
Pengaturan Diarahkan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan kembali menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator. Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan sebelum aturan ditetapkan.
Menurut Maman, pengaturan transportasi online diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem usaha yang terhubung dengan layanan tersebut.
“Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ujar Maman.
Tarif Angkutan Penumpang Telah Diatur melalui Keputusan Menteri
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan tarif transportasi online untuk layanan angkutan orang pada dasarnya telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut mengatur potongan komisi bagi aplikator transportasi online. Saat ini, besaran komisi aplikator berada di angka 8 persen.
Dudy mengatakan aturan yang diterbitkan pada 30 Juni dan mulai berlaku pada 1 Juli tersebut telah dijalankan oleh aplikator. Menurut dia, perubahan kebijakan itu juga sudah mulai dirasakan oleh para pengemudi.
Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Masih Dikaji
Seiring dengan perluasan cakupan pengaturan, pemerintah kini menyiapkan ketentuan khusus mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran tarif yang paling optimal.
Kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak, terutama platform penyedia layanan dan pengemudi. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, serta keberlangsungan layanan bagi masyarakat.
Nezar menyampaikan bahwa pembahasan tarif pengantaran barang dan makanan akan dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut ditujukan untuk menghasilkan ketentuan yang dapat memberikan perlindungan dan manfaat terbaik bagi pengemudi.
Danantara Beri Pandangan dari Sisi Bisnis
Pembahasan aturan transportasi online juga melibatkan Danantara Indonesia. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan pihaknya memberikan pandangan dari sisi bisnis dan ekosistem industri transportasi online.
Menurut Dony, ekosistem transportasi online tidak hanya terdiri atas pengemudi dan aplikator. Di dalamnya juga terdapat merchant serta berbagai sektor usaha turunan yang terhubung dengan layanan tersebut.
Dony menegaskan bahwa keterlibatan Danantara dalam pembahasan bukan karena pihaknya menjadi pemegang saham salah satu aplikator. Danantara hadir sebagai narasumber yang memberikan gambaran mengenai karakter bisnis dan industri transportasi online.
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan perpres yang akan mengatur tarif transportasi online secara lebih menyeluruh, termasuk layanan ojol penumpang serta pengantaran barang dan makanan. Pembagian kewenangan telah difinalisasi, dengan Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang, Komdigi menangani layanan barang dan makanan, serta Kementerian UMKM membina pelaku transportasi online.
Perpres tersebut ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Sebelum itu, pemerintah akan melakukan harmonisasi dan menyerap masukan dari pengemudi, komunitas, asosiasi, aplikator, serta pemangku kepentingan lainnya. Ke depan, efektivitas aturan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi, keberlanjutan bisnis aplikator, dan kebutuhan pengguna layanan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment