Pertamina Dukung Pembatasan Pembelian Pertalite di Luwu Utara, Ini Aturannya
Pertamina Patra Niaga memberikan tanggapan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang membatasi pembelian Pertalite di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pertamina menilai pemerintah daerah dapat menetapkan pengaturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tepat sasaran, menjaga ketersediaan energi, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan. Meski demikian, pelaksanaan aturan daerah tetap harus memperhatikan ketentuan nasional terkait distribusi BBM bersubsidi.
Pertamina Nilai Pembatasan BBM Bisa Diterapkan Pemda
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kebijakan pembatasan pembelian BBM oleh pemerintah daerah pada dasarnya dapat dilakukan. Menurut dia, langkah tersebut harus memiliki tujuan yang jelas, terutama untuk memastikan BBM tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan mencukupi kebutuhan energi di wilayah setempat.
“Bisa saja. Sebenarnya semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup,” ujar Roberth di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah daerah sebelumnya juga pernah mengatur distribusi BBM berdasarkan kondisi lokal. Menurut Roberth, aspek penting yang harus dijaga adalah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Yang penting kemudian menjaga supaya BBM-nya itu tidak terselewengkan,” katanya.
Pengaturan Distribusi Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
Roberth menyebut kebijakan pemerintah daerah mengenai BBM merupakan bagian dari pengawasan dan pemantauan distribusi. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk kondisi SPBU, kepadatan kendaraan, serta potensi antrean yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia mencontohkan pengaturan distribusi BBM di Sumatera Selatan. Di wilayah tersebut, pemerintah daerah mengatur agar truk besar yang menggunakan solar melakukan pengisian di SPBU tertentu yang berada di luar kawasan perkotaan. Langkah itu diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan dan mencegah gangguan terhadap lalu lintas.
Menurut Roberth, pengaturan seperti itu merupakan bentuk inovasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap situasi di wilayahnya.
“Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran dan dari sisi penyelewengannya bisa ditekan,” ujarnya.
Antrean SPBU Menjadi Salah Satu Pertimbangan
Roberth menambahkan, kondisi setiap SPBU tidak selalu sama. Perbedaan luas area SPBU dapat memengaruhi dampak antrean kendaraan. Antrean lima kendaraan di SPBU yang memiliki area luas belum tentu mengganggu arus lalu lintas. Namun, jumlah antrean yang sama di SPBU dengan area terbatas dapat menyebabkan kendaraan mengular hingga ke badan jalan.
Situasi tersebut berpotensi semakin panjang apabila SPBU juga melayani kendaraan berbahan bakar solar, seperti truk dan kendaraan umum. Karena itu, pemerintah daerah dapat menunjuk SPBU tertentu untuk melayani jenis kendaraan atau kebutuhan BBM tertentu agar aktivitas pengisian tidak mengganggu jalur lalu lintas masyarakat.
“Pemda mengeluarkan kebijakan, misalnya belinya di SPBU yang sudah ditunjuk, yang tidak mengganggu lalu lintas,” kata Roberth.
Aturan Nasional Subsidi Tepat dan Barcode Tetap Berlaku
Di sisi lain, Pertamina menegaskan bahwa aturan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi tetap berlaku. Pertamina menjalankan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan barcode yang menjadi bagian dari proses pengawasan pembelian BBM bersubsidi.
Roberth menyampaikan bahwa ketentuan nasional yang dikeluarkan pemerintah, termasuk mekanisme barcode, tetap menjadi acuan dalam penyaluran BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal, tetapi tetap diarahkan untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah penyelewengan.
Rincian Pembatasan Pertalite di Luwu Utara
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebelumnya menerbitkan surat yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite di seluruh SPBU dalam wilayah tersebut. Surat Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim itu bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 dan tertanggal 9 September 2026.
Andi membenarkan penerbitan surat terkait pembatasan pembelian BBM tersebut. Dalam aturan itu, kendaraan roda dua dibatasi membeli Pertalite maksimal senilai Rp35 ribu untuk setiap kendaraan. Sementara itu, kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga mewajibkan setiap transaksi pengisian BBM menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pembelian BBM bersubsidi dilakukan oleh kendaraan yang sesuai dengan data penggunaannya.
Pembatasan pembelian Pertalite tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Meski demikian, aturan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi mobil ambulans dan mobil jenazah. Kedua jenis kendaraan itu dikecualikan dari pembatasan pembelian Pertalite.
Kebijakan Luwu Utara juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Bupati Andi menyebut imbauan tersebut wajib dilaksanakan oleh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Kesimpulan
Pertamina Patra Niaga menilai pembatasan pembelian Pertalite di Luwu Utara dapat diterapkan sebagai kebijakan daerah selama bertujuan menjaga ketepatan sasaran, ketersediaan energi, serta kelancaran distribusi BBM. Pengaturan tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyelewengan dan mengurangi antrean yang mengganggu lalu lintas.
Ke depan, pelaksanaan kebijakan ini perlu berjalan sejalan dengan aturan nasional melalui mekanisme Subsidi Tepat dan penggunaan barcode. Dengan demikian, pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Luwu Utara dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai kondisi wilayah, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment