Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Pembatasan Pertalite bagi Desil 9 dan 10

Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10. Namun, perusahaan masih menunggu keputusan resmi mengenai mekanisme yang akan diterapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Opsi tersebut tidak hanya mencakup pembatasan berdasarkan kategori desil, tetapi juga kemungkinan penerapan mekanisme lain.

Pertamina Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Roberth menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah apabila kebijakan pembatasan Pertalite telah ditetapkan secara resmi. Sebagai badan usaha yang menjalankan penyaluran BBM, Pertamina akan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.

“Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi, apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah official dari pemerintah,” ujar Roberth kepada wartawan di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9).

Menurut dia, ketentuan teknis mengenai pembatasan pembelian Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10 hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut. Pertamina juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah serta lembaga terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.

“Kami adalah badan usaha yang akan mengikuti bagaimana arahan dari pemerintah,” tegasnya.

Pembatasan Ditujukan agar BBM Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Rencana pembatasan pembelian Pertalite dinilai sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperbaiki distribusi BBM subsidi. Melalui kebijakan tersebut, subsidi diharapkan dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan.

Roberth menjelaskan, penyaluran BBM berdasarkan desil menunjukkan adanya pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi. Kelompok dengan desil yang lebih tinggi dipandang sebagai masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Subsidi Diprioritaskan bagi Masyarakat yang Berhak

Dalam pemahaman Pertamina, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu serta memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi. Karena itu, pembatasan bagi kelompok desil 9 dan 10 diarahkan untuk mendorong masyarakat yang dinilai mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi atau sumber energi nonsubsidi.

“Nah, kami dari Pertamina memahaminya adalah bahwa BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi,” ujar Roberth.

Ia menambahkan, semangat kebijakan tersebut bukan hanya membatasi akses, melainkan juga mengarahkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi agar tidak menggunakan hak subsidi yang ditujukan bagi kelompok yang membutuhkan.

“Energi subsidi ini bisa diterima dengan tepat, dengan baik, oleh masyarakat yang memang berhak dan layak untuk menerima subsidi. Pertamina akan support,” jelasnya.

Data Desil Masih dalam Proses Pembenahan

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa data masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 masih dibenahi. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul keberatan dari sejumlah warga yang merasa tidak tepat dimasukkan ke dalam kelompok tersebut.

Sejumlah masyarakat menilai kondisi finansial mereka tidak mencerminkan kemampuan ekonomi yang menjadi dasar pengelompokan desil 9 dan 10. Persoalan akurasi data menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan pembatasan diterapkan.

Purbaya mengatakan, pemerintah sedang memperbaiki data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga disebut telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembenahan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya. Saya ngeluarin uang cukup banyak loh untuk ke BPS tahun ini ya,” ujar Purbaya ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Penerapan Kebijakan Masih Menunggu Kajian

Pemerintah belum menetapkan waktu pasti penerapan larangan pembelian Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10. Selain menyelesaikan kesiapan teknis, pemerintah masih mengamati kondisi ekonomi terkini sebelum mengambil keputusan.

Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dijalankan setelah seluruh persiapan dinilai siap. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa rencana pembatasan Pertalite masih dalam tahap kajian.

Menurut Bahlil, aturan pengisian Pertalite yang berlaku saat ini masih tetap sama selama belum ada keputusan baru dari pemerintah. Dengan demikian, masyarakat masih dapat membeli Pertalite berdasarkan ketentuan yang berjalan.

“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (19/8).

Kesimpulan

Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan untuk mendukung kebijakan pembatasan Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10 apabila pemerintah telah menetapkan aturan secara resmi. Perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan BPH Migas untuk menyesuaikan pelaksanaan teknis di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah masih membenahi akurasi data DTSEN dan mengkaji mekanisme terbaik agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Untuk sementara, aturan pembelian Pertalite masih berjalan seperti biasa hingga keputusan resmi mengenai pembatasan diterbitkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment