Daftar 97 Negara yang Memberikan Visa on Arrival untuk WNI

Daftar negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Indonesia (WNI) menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri. Fasilitas ini memungkinkan pemegang paspor Indonesia memperoleh visa setelah tiba di negara tujuan, sehingga tidak selalu harus mengajukan visa reguler sejak jauh-jauh hari.

Meski demikian, setiap negara memiliki ketentuan, biaya, masa berlaku, dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, wisatawan tetap perlu memeriksa informasi terbaru melalui laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.

Apa Itu Visa on Arrival?

Visa on Arrival adalah visa yang diperoleh wisatawan setelah tiba di negara tujuan melalui titik masuk yang telah ditentukan. Mekanisme ini berbeda dengan visa reguler yang umumnya harus diajukan sebelum keberangkatan melalui kedutaan, konsulat, atau sistem daring.

Sejumlah negara juga menerapkan sistem electronic Visa on Arrival atau e-VoA. Melalui sistem tersebut, sebagian proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik sebelum wisatawan tiba di negara tujuan. Namun, penerapan e-VoA maupun VoA tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing-masing negara.

VoA Berbeda dengan Bebas Visa

Visa on Arrival tidak sama dengan fasilitas bebas visa. Dalam skema bebas visa, wisatawan dapat memasuki negara tertentu tanpa mengajukan atau membayar visa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemegang paspor Indonesia yang menggunakan fasilitas VoA tetap harus memperoleh visa ketika tiba di negara tujuan. Wisatawan juga umumnya perlu membayar biaya tertentu sesuai kebijakan negara yang dikunjungi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wisatawan

Persyaratan VoA tidak seragam. Setiap negara dapat menetapkan ketentuan yang berbeda berdasarkan tujuan perjalanan dan kondisi wisatawan. Oleh sebab itu, calon pelancong perlu memastikan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.

Selain itu, kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi yang tercantum dalam daftar berikut perlu dijadikan sebagai referensi awal, bukan pengganti informasi resmi dari otoritas imigrasi atau perwakilan diplomatik negara tujuan.

Daftar Negara dan Wilayah dengan Fasilitas VoA untuk WNI

Berdasarkan daftar yang tercantum dalam bahan rujukan, berikut negara dan wilayah yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Albania
  2. Andorra
  3. Argentina
  4. Australia
  5. Armenia
  6. Austria
  7. Bahrain
  8. Belarus
  9. Belgia
  10. Bosnia dan Herzegovina
  11. Brasil
  12. Brunei Darussalam
  13. Bulgaria
  14. Kamboja
  15. Kanada
  16. Chile
  17. China
  18. Kolombia
  19. Kroasia
  20. Siprus
  21. Ceko
  22. Denmark
  23. Ekuador
  24. Mesir
  25. Estonia
  26. Finlandia
  27. Prancis
  28. Jerman
  29. Yunani
  30. Guatemala
  31. Hong Kong
  32. Hungaria
  33. Islandia
  34. India
  35. Irlandia
  36. Italia
  37. Jepang
  38. Yordania
  39. Kazakhstan
  40. Kenya
  41. Kuwait
  42. Laos
  43. Latvia
  44. Liechtenstein
  45. Lituania
  46. Luksemburg
  47. Malaysia
  48. Maladewa
  49. Malta
  50. Meksiko
  51. Monako
  52. Maroko
  53. Mozambik
  54. Myanmar
  55. Belanda
  56. Selandia Baru
  57. Norwegia
  58. Oman
  59. Palestina
  60. Panama
  61. Papua Nugini
  62. Peru
  63. Filipina
  64. Polandia
  65. Portugal
  66. Qatar
  67. Rumania
  68. Rusia
  69. Rwanda
  70. San Marino
  71. Arab Saudi
  72. Serbia
  73. Seychelles
  74. Singapura
  75. Slovakia
  76. Slovenia
  77. Afrika Selatan
  78. Korea Selatan
  79. Spanyol
  80. Suriname
  81. Swedia
  82. Swiss
  83. Taiwan
  84. Tanzania
  85. Thailand
  86. Timor-Leste
  87. Tunisia
  88. Turki
  89. Uni Emirat Arab
  90. Ukraina
  91. Inggris
  92. Amerika Serikat
  93. Uzbekistan
  94. Vatikan
  95. Vietnam
  96. Macau
  97. Yunani

Kesimpulan

Fasilitas Visa on Arrival memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin bepergian ke berbagai negara tanpa melalui proses pengajuan visa reguler sejak jauh-jauh hari. Kendati demikian, VoA bukan berarti bebas visa karena wisatawan tetap perlu memperoleh visa saat kedatangan dan umumnya membayar biaya tertentu.

Sebelum berangkat, wisatawan sebaiknya mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan untuk memastikan status VoA, biaya, masa berlaku, serta persyaratan terbaru. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi perubahan kebijakan dan memastikan perjalanan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment