Daftar 97 Negara yang Memberikan Visa on Arrival untuk WNI
Daftar negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Indonesia (WNI) menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri. Fasilitas ini memungkinkan pemegang paspor Indonesia memperoleh visa setelah tiba di negara tujuan, sehingga tidak selalu harus mengajukan visa reguler sejak jauh-jauh hari.
Meski demikian, setiap negara memiliki ketentuan, biaya, masa berlaku, dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, wisatawan tetap perlu memeriksa informasi terbaru melalui laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.
Apa Itu Visa on Arrival?
Visa on Arrival adalah visa yang diperoleh wisatawan setelah tiba di negara tujuan melalui titik masuk yang telah ditentukan. Mekanisme ini berbeda dengan visa reguler yang umumnya harus diajukan sebelum keberangkatan melalui kedutaan, konsulat, atau sistem daring.
Sejumlah negara juga menerapkan sistem electronic Visa on Arrival atau e-VoA. Melalui sistem tersebut, sebagian proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik sebelum wisatawan tiba di negara tujuan. Namun, penerapan e-VoA maupun VoA tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing-masing negara.
VoA Berbeda dengan Bebas Visa
Visa on Arrival tidak sama dengan fasilitas bebas visa. Dalam skema bebas visa, wisatawan dapat memasuki negara tertentu tanpa mengajukan atau membayar visa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemegang paspor Indonesia yang menggunakan fasilitas VoA tetap harus memperoleh visa ketika tiba di negara tujuan. Wisatawan juga umumnya perlu membayar biaya tertentu sesuai kebijakan negara yang dikunjungi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wisatawan
Persyaratan VoA tidak seragam. Setiap negara dapat menetapkan ketentuan yang berbeda berdasarkan tujuan perjalanan dan kondisi wisatawan. Oleh sebab itu, calon pelancong perlu memastikan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.
Selain itu, kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi yang tercantum dalam daftar berikut perlu dijadikan sebagai referensi awal, bukan pengganti informasi resmi dari otoritas imigrasi atau perwakilan diplomatik negara tujuan.
Daftar Negara dan Wilayah dengan Fasilitas VoA untuk WNI
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam bahan rujukan, berikut negara dan wilayah yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Andorra
- Argentina
- Australia
- Armenia
- Austria
- Bahrain
- Belarus
- Belgia
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Kamboja
- Kanada
- Chile
- China
- Kolombia
- Kroasia
- Siprus
- Ceko
- Denmark
- Ekuador
- Mesir
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Guatemala
- Hong Kong
- Hungaria
- Islandia
- India
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malaysia
- Maladewa
- Malta
- Meksiko
- Monako
- Maroko
- Mozambik
- Myanmar
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Panama
- Papua Nugini
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- San Marino
- Arab Saudi
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Korea Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Ukraina
- Inggris
- Amerika Serikat
- Uzbekistan
- Vatikan
- Vietnam
- Macau
- Yunani
Kesimpulan
Fasilitas Visa on Arrival memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin bepergian ke berbagai negara tanpa melalui proses pengajuan visa reguler sejak jauh-jauh hari. Kendati demikian, VoA bukan berarti bebas visa karena wisatawan tetap perlu memperoleh visa saat kedatangan dan umumnya membayar biaya tertentu.
Sebelum berangkat, wisatawan sebaiknya mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan untuk memastikan status VoA, biaya, masa berlaku, serta persyaratan terbaru. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi perubahan kebijakan dan memastikan perjalanan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment