Komisi Aset Kolaborator Pro-Jepang Korea Selatan Berpeluang Selidiki Kekayaan Keluarga Ha Young

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan berencana mengaktifkan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang pada Desember mendatang. Pengaktifan badan tersebut membuka peluang bagi negara untuk menelusuri kembali aset yang diduga diperoleh tokoh-tokoh yang bekerja sama dengan Pemerintah Kolonial Jepang, termasuk kekayaan yang dikaitkan dengan keluarga aktris Ha Young.

Isu ini mencuat setelah dugaan kepemilikan tanah dalam jumlah besar oleh kakek buyut Ha Young pada masa kolonial dibawa ke pembahasan di Majelis Nasional Korea Selatan. Meski belum ada keputusan final mengenai status aset tersebut, komisi periode kedua nantinya berwenang mengkaji ulang keterlibatan tokoh-tokoh era kolonial dan kemungkinan pengembalian aset kepada negara.

Rekam Jejak Kakek Buyut Ha Young Disorot

Dalam rapat Komite Hukum dan Kehakiman Majelis Nasional, anggota parlemen dari Partai Inovasi Rebuilding Korea, Park Eun-jung, mengungkap rekam jejak Ahn Sang-ho, kakek buyut Ha Young. Berdasarkan dokumen Registrasi Survei Tanah dari periode 1910-an, Ahn tercatat sebagai tuan tanah besar yang menguasai lahan seluas 2.700 pyeong atau sekitar 8.900 meter persegi.

Lahan tersebut berada di kawasan Gunpo dan Stasiun Anyang, Provinsi Gyeonggi. Park menyebut kekayaan Ahn diduga dikumpulkan melalui statusnya sebagai tuan tanah pada masa pendudukan Jepang, bukan semata-mata dari profesinya sebagai dokter.

Selain catatan kepemilikan tanah, nama Ahn Sang-ho juga tercatat pada 1916 sebagai anggota dewan pengurus Daejeong Chinmokhoe. Organisasi tersebut dibentuk oleh Pemerintah Kolonial Jepang untuk mendukung propaganda integrasi Jepang dan Korea.

“Meskipun nama yang bersangkutan sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, kekayaan hasil kolaborasi tersebut harus dapat diusut dan disita kembali oleh negara secara menyeluruh,” ujar Park Eun-jung di hadapan Wakil Menteri Kehakiman Lee Jin-soo.

UU Khusus Memungkinkan Peninjauan Ulang

Nama Ahn Sang-ho hingga kini belum tercantum dalam daftar resmi pelaku tindakan anti-nasional. Selain itu, tanah yang dikaitkan dengannya disebut telah ditransfer kepada negara pada 1983.

Namun, Park menegaskan bahwa Undang-Undang Khusus Penyitaan Aset Kolaborator Pro-Jepang yang baru memungkinkan komisi melakukan peninjauan ulang. Pemeriksaan dapat mencakup tingkat keterlibatan, peran, serta imbalan yang diterima tokoh-tokoh yang beraktivitas pada masa kolonial.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah aset yang pernah dikaitkan dengan Ahn Sang-ho akan menjadi objek penyitaan. Keputusan mengenai hal tersebut baru dapat dibahas setelah komisi resmi beroperasi.

Pernyataan Ha Young Picu Penelusuran Publik

Penyelidikan terhadap silsilah keluarga Ha Young berawal dari pernyataan sang aktris dalam sebuah program televisi pada 7 Agustus. Ketika mempromosikan drama terbarunya, Ha Young menceritakan bahwa keluarganya memiliki latar belakang dokter selama empat generasi.

Ia juga menyebut kakek buyutnya sebagai dokter lulusan Jepang pertama yang pernah merawat Kaisar Gojong. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari publik Korea Selatan dan mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap sejarah Ahn Sang-ho.

Penelusuran itu mengungkap catatan mengenai kepemilikan tanah serta keterlibatan Ahn dalam organisasi yang didukung pemerintah kolonial Jepang. Perhatian publik pun berkembang dari sekadar perdebatan mengenai silsilah keluarga menjadi pertanyaan mengenai status aset yang diduga berkaitan dengan kolaborasi pada masa tersebut.

Proses Penyitaan Diperkirakan Tidak Mudah

Mantan Kepala Independence Hall of Korea, Lee Jun-sik, menilai komisi yang dijadwalkan mulai bekerja pada 3 Desember berpeluang membahas status aset keluarga Ha Young. Meski demikian, ia mengakui proses pembuktian dan penyitaan tanah era kolonial akan menghadapi tantangan besar karena peristiwa tersebut telah berlangsung lebih dari 80 tahun.

“Belum bisa dipastikan seberapa besar properti yang dapat disita oleh komisi periode kedua ini, termasuk dalam kasus yang melibatkan Ha Young. Begitu komisi diluncurkan, masalah ini akan dibahas dan diputuskan di sana,” kata Lee.

Menurut Lee, sebagian besar aset milik kolaborator pada masa lalu telah berpindah tangan melalui reformasi lahan setelah kemerdekaan pada 1948 atau melalui transaksi jual beli biasa. Situasi tersebut membuat proses hukum dapat ditempuh melalui dua jalur.

Dua Jalur Pengembalian Aset

Jalur pertama adalah penyitaan langsung apabila aset masih dikuasai oleh keturunan kolaborator. Jalur kedua berupa gugatan ganti rugi atas keuntungan tidak sah apabila tanah tersebut telah dijual kepada pihak ketiga.

Penghitungan nilai pengembalian juga menjadi persoalan tersendiri. Lee mencontohkan tanah yang puluhan tahun lalu dijual seharga 50 juta won bisa mengalami kenaikan nilai hingga mencapai 5 miliar won. Namun, pengadilan pada umumnya hanya memerintahkan pengembalian berdasarkan nilai transaksi awal, yakni 50 juta won dalam contoh tersebut.

Komisi Baru Melanjutkan Upaya Sebelumnya

Praktisi hukum Son Soo-ho menyebut penyitaan aset merupakan langkah dilematis karena mempertemukan prinsip keadilan sejarah dengan kepastian hak milik sipil. Ia menilai keturunan kolaborator semestinya tidak mengajukan keberatan apabila gugatan negara telah memenuhi persyaratan ketat di pengadilan.

Komisi investigasi yang akan diaktifkan kembali merupakan kelanjutan dari badan sebelumnya yang dibubarkan pada 2010. Selama empat tahun bekerja, komisi pertama berhasil menyita 2.359 persil tanah milik 168 kolaborator dengan nilai mencapai 237,3 miliar won.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan bersama tim gabungan lintas lembaga kini masih menyusun aturan teknis sebelum komisi resmi mulai bekerja. Pengaktifan kembali badan tersebut juga berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik, terutama kalangan anak muda Korea Selatan, terhadap sejarah keluarga dan asal-usul kekayaan.

Kesimpulan

Rencana pengaktifan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang membuka peluang bagi pemerintah Korea Selatan untuk meninjau ulang dugaan aset yang berkaitan dengan Ahn Sang-ho, kakek buyut Ha Young. Namun, status kekayaan keluarga tersebut belum diputuskan dan masih menunggu pembahasan resmi komisi serta pembuktian di jalur hukum.

Ke depan, komisi periode kedua akan menghadapi tantangan berupa penelusuran dokumen, perubahan kepemilikan tanah, serta perhitungan nilai aset yang telah berpindah tangan. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya menyelesaikan warisan sejarah kolonial di Korea Selatan masih menjadi isu hukum dan sosial yang sensitif.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment