Anwar Ibrahim Gelar Rapat Darurat Bahas Lonjakan Tarif Listrik Malaysia
Kuala Lumpur – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan menggelar rapat darurat pada Kamis (17/9) untuk membahas kenaikan tarif dasar listrik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pertemuan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan langkah mitigasi terhadap dampak kenaikan tagihan listrik bagi rumah tangga yang terdampak.
Rapat khusus itu dijadwalkan berlangsung bersama Kementerian Transisi Energi dan Transformasi Air (PETRA), Komisi Energi Malaysia atau Suruhanjaya Tenaga (ST), perusahaan listrik Tenaga Nasional Berhad (TNB), serta Kementerian Keuangan. Pemerintah MADANI akan mengkaji berbagai opsi untuk mengurangi beban masyarakat akibat peningkatan tagihan listrik.
Anwar Siapkan Langkah Mitigasi Kenaikan Tagihan
Anwar menyampaikan rencana rapat tersebut melalui unggahan di media sosial Instagram pada Rabu. Ia mengatakan, pemerintah akan membahas langkah-langkah yang dapat segera diterapkan untuk mengurangi dampak kenaikan tagihan listrik terhadap rumah tangga yang terkena imbas.
“Pemerintah MADANI besok akan mengadakan pertemuan khusus untuk mengkaji langkah-langkah mitigasi segera untuk mengurangi dampak kenaikan tagihan listrik terhadap isi rumah yang terkena dampak,” kata Anwar.
Menurut Anwar, pemerintah juga akan memastikan kebijakan penargetan subsidi diterapkan secara adil dan wajar. Ia menegaskan bahwa kepentingan serta kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil.
Rencana rapat tersebut disampaikan setelah Anwar menyelesaikan kunjungannya ke India untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi BRICS dan perjalanan bilateral ke Maladewa. Sepulang dari kedua negara itu, perhatian Anwar disebut tetap tertuju pada keluhan masyarakat mengenai kenaikan tagihan listrik.
“Sepulang dari India dan Maladewa, perhatian saya terus tertuju pada kegelisahan masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik belakangan ini,” ujar Anwar.
Ia menambahkan bahwa berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat perlu segera ditangani. Pemerintah pun dinilai perlu bergerak cepat untuk memahami persoalan serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Sekitar 80 Persen Konsumen Disebut Tetap Terlindungi
Dalam penjelasannya, Anwar menegaskan bahwa kebijakan penargetan subsidi akan tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi sebagian besar konsumen domestik dari dampak kenaikan tarif listrik.
Anwar menyebut sekitar 80 persen konsumen rumah tangga yang menggunakan listrik tidak lebih dari 600 kilowatt-jam (kWh) per bulan masih berada dalam kelompok yang terlindungi. Konsumen dengan tingkat pemakaian tersebut disebut tidak terdampak kenaikan tarif yang berkaitan dengan peningkatan harga bahan bakar pada tahun ini.
Namun, kondisi berbeda dapat dialami oleh konsumen yang pemakaian listrik bulanannya melampaui 600 kWh. Anwar menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat meningkatkan penggunaan listrik.
Peningkatan konsumsi tersebut, menurut Anwar, dapat menyebabkan pemakaian listrik melewati batas 600 kWh per bulan. Konsumen yang berada di atas batas itu kemudian dikenai Penyesuaian Biaya Bahan Bakar Otomatis atau Automatic Fuel Adjustment (AFA).
Mekanisme AFA Mengikuti Harga Bahan Bakar dan Nilai Tukar
Kenaikan tarif listrik di Malaysia terjadi ketika pasar energi menghadapi tekanan akibat krisis bahan bakar yang dipengaruhi konflik di Timur Tengah. Dalam situasi tersebut, biaya bahan bakar menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran tagihan listrik.
Mekanisme AFA sendiri menggunakan sistem penyesuaian dua arah. Artinya, biaya listrik dapat berubah mengikuti pergerakan harga bahan bakar dan nilai tukar mata uang asing. Dengan mekanisme ini, perubahan biaya tidak hanya berlaku dalam bentuk kenaikan, tetapi juga dapat menghasilkan pengurangan tagihan ketika harga bahan bakar turun.
Saat harga bahan bakar mengalami penurunan, konsumen dapat menerima potongan harga. Sebaliknya, ketika harga bahan bakar meningkat, konsumen akan dikenai biaya tambahan. Dengan demikian, AFA berfungsi sebagai mekanisme penyesuaian biaya berdasarkan perubahan kondisi energi dan nilai tukar.
Kesimpulan
Perdana Menteri Anwar Ibrahim akan memimpin rapat darurat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk merespons lonjakan tagihan listrik di Malaysia. Pemerintah MADANI berupaya mencari langkah mitigasi yang dapat segera mengurangi dampak kenaikan terhadap rumah tangga terdampak.
Pemerintah juga mempertahankan kebijakan penargetan subsidi dengan menekankan prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat. Sekitar 80 persen konsumen rumah tangga dengan pemakaian listrik maksimal 600 kWh per bulan disebut masih terlindungi. Selanjutnya, hasil rapat bersama PETRA, ST, TNB, dan Kementerian Keuangan akan menjadi perhatian penting dalam menentukan langkah pemerintah menghadapi keluhan masyarakat terkait tarif listrik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment