Dewi Sukarno Akui Penganiayaan terhadap Mantan Asisten dan Manajer, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

Ratna Sari Dewi Sukarno, istri mendiang Presiden Pertama Republik Indonesia Sukarno, buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya di Jepang. Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo, Dewi secara umum mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Jaksa menuntut perempuan berusia 86 tahun itu membayar denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua insiden berbeda yang melibatkan mantan asisten pribadi dan mantan manajernya di Tokyo.

Dalam keterangannya di persidangan pada Juni lalu, Dewi Sukarno menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Meski mengaku tidak mengingat secara jelas seluruh rangkaian kejadian, ia mengakui bahwa melempar barang kepada orang lain ketika sedang marah merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

Dewi Sukarno Mengaku Sangat Menyesal

Di hadapan Pengadilan Distrik Tokyo, Dewi Sukarno memberikan pernyataan mengenai tuduhan penganiayaan yang menjeratnya. Ia secara umum mengakui perbuatannya terhadap dua perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai manajer dan asisten pribadinya.

Dewi mengatakan dirinya “sangat menyesal” atas tindakan tersebut. Pernyataan itu disampaikan meskipun ia mengaku tidak dapat mengingat secara jelas detail insiden yang terjadi di dua lokasi berbeda di ibu kota Jepang.

Ia juga mengamini bahwa seseorang tidak seharusnya melemparkan barang kepada orang lain, terutama ketika sedang berada dalam kondisi marah. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan atas kasus yang melibatkan dua mantan pekerjanya.

Jaksa Tuntut Denda 200.000 Yen

Jaksa menuntut Dewi Sukarno dengan denda sebesar 200.000 yen. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp22,8 juta. Tuntutan itu diajukan atas dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Kedua korban dalam perkara tersebut merupakan perempuan yang pernah bekerja untuk Dewi. Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa yang melibatkan mantan asisten terjadi di sebuah restoran di kawasan Shibuya, sedangkan insiden terhadap mantan manajer berlangsung di sebuah rumah sakit hewan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Dewi Sukarno dikenal sebagai tokoh televisi di Jepang. Selain itu, ia juga merupakan istri mendiang Sukarno, Presiden Pertama Republik Indonesia.

Rangkaian Dua Insiden di Tokyo

Gelas Sampanye Dilempar ke Mantan Asisten

Menurut surat dakwaan, insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025. Saat itu, Dewi disebut melemparkan gelas sampanye kepada mantan asistennya di sebuah restoran yang berada di kawasan Shibuya, Tokyo.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar jaksa mengajukan tuntutan terhadap Dewi. Dalam keterangannya, Dewi tidak mengingat secara rinci kejadian tersebut, tetapi mengakui bahwa melempar benda kepada orang lain ketika sedang marah bukan tindakan yang patut dilakukan.

Mantan Manajer Diduga Dipukul dan Ditendang

Insiden kedua disebut terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan. Dewi diduga memukul dan menendang mantan manajernya dalam peristiwa tersebut.

Ketika itu, sang mantan manajer membawa anjing milik Dewi ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya memburuk. Namun, anjing tersebut meninggal dunia saat Dewi tiba di rumah sakit hewan tersebut.

Peristiwa yang terjadi di rumah sakit hewan itu turut dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai bagian dari perkara penganiayaan terhadap dua mantan pekerja Dewi.

Perkara Masih Menjadi Sorotan

Pernyataan Dewi Sukarno di pengadilan menunjukkan bahwa ia mengakui secara umum tuduhan yang disampaikan dalam perkara tersebut dan menyatakan penyesalan. Namun, ia juga menyebut tidak mengingat dengan jelas seluruh insiden yang menjadi dasar tuntutan.

Tuntutan denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berlangsung di Jepang. Perkara tersebut berawal dari dua dugaan tindakan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajer di lokasi yang berbeda.

Kesimpulan

Ratna Sari Dewi Sukarno menghadapi tuntutan denda 200.000 yen dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua mantan pekerjanya di Jepang. Ia mengakui secara umum tuduhan tersebut dan menyampaikan penyesalan, meski tidak mengingat secara jelas seluruh detail kejadian.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada dua insiden, yakni pelemparan gelas sampanye kepada mantan asisten di restoran kawasan Shibuya serta dugaan pemukulan dan penendangan terhadap mantan manajer di rumah sakit hewan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan proses hukum terhadap Dewi Sukarno dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment