Sewa Gedung Merah Putih untuk BGN Harus Gunakan Harga Pasar, Dony Oskaria Tegaskan Proses Transparan
JAKARTA – Rencana pemakaian Gedung Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) harus dilaksanakan berdasarkan transaksi bisnis yang wajar. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa proses penyewaan aset tersebut perlu melalui kajian yang matang dan mengacu pada harga pasar.
Menurut Dony, pemanfaatan gedung milik Telkom untuk kebutuhan BGN merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset. Gedung yang sebelumnya tidak digunakan secara efektif dapat dimanfaatkan sehingga tidak terus menimbulkan beban biaya, termasuk biaya pemeliharaan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sewa Gedung Telkom Harus Berdasarkan Harga Wajar
Dony menyampaikan bahwa aset perusahaan, terutama gedung yang dinilai ideal, perlu dimanfaatkan secara optimal. Namun, optimalisasi tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme bisnis yang normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kalau kita punya gedung ideal ya pasti kita optimalkan. Ini yang paling penting sebetulnya. Jadi pasti akan terjadi berdasarkan kepada transaksi bisnis yang normal, itu yang paling penting,” ujar Dony saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Ia menekankan bahwa rencana penyewaan Gedung Merah Putih kepada BGN tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan. Nilai sewa harus ditentukan melalui kajian yang memadai agar transaksi tersebut mencerminkan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik
Dony menjelaskan, Telkom merupakan perusahaan terbuka. Oleh karena itu, seluruh transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi emiten. Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
Keterlibatan KJPP diperlukan untuk membantu menentukan nilai aset atau harga sewa berdasarkan kondisi pasar. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah munculnya benturan kepentingan dalam transaksi antara pihak-pihak terkait.
“Jadi harus ada KJPP-nya, market price-nya. Dan saya dengar ini harganya di atas daripada harga pasar pada sewa. Ini yang paling penting,” kata Dony.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa nilai sewa Gedung Merah Putih untuk BGN disebut berada di atas harga pasar. Meski demikian, proses penetapan dan pelaksanaan transaksi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku serta didukung penilaian profesional.
Pemindahan Aset dan Karyawan Dilakukan secara Rasional
Selain membahas nilai sewa, Dony turut menjelaskan proses pemindahan aset dan karyawan Telkom yang berkaitan dengan penggunaan gedung tersebut. Ia memastikan pemindahan akan dilakukan dengan perhitungan yang rasional dan tetap memperhatikan kebutuhan para pekerja.
Fasilitas yang layak bagi karyawan juga dipastikan tetap tersedia. Menurut Dony, pemindahan tidak mungkin dilakukan apabila tidak ada tempat yang memadai bagi para pekerja untuk menjalankan aktivitasnya.
“Pasti, kalau nggak ada tempat, nggak mungkin orang dipindahin. Masa mereka kerja di jalan,” ungkapnya.
Dony Bantah Kabar BGN Memindahkan Aset Telkom
Dony juga membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pihak BGN yang disebut telah menandai atau memindahkan aset-aset milik Telkom di Gedung Merah Putih.
Ia meminta informasi terkait penggunaan gedung tersebut disikapi secara hati-hati. Dony menyatakan BGN belum masuk ke gedung tersebut sehingga kabar mengenai penandaan maupun pemindahan aset perlu dilihat berdasarkan fakta dan proses resmi yang berlangsung.
“BGN-nya aja belum masuk, jadi ya hati-hati juga. Kalau ditag-tag-in pasti ada sewa-menyewanya, tidak ada. Ingat, Telkom itu adalah perusahaan terbuka… Semua prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai perusahaan terbuka,” pungkasnya.
Kesimpulan
Rencana pemakaian Gedung Merah Putih milik Telkom oleh BGN akan diarahkan sebagai bentuk optimalisasi aset. Namun, transaksi tersebut harus dilakukan secara normal, menggunakan harga pasar yang wajar, serta melalui kajian dan penilaian KJPP. Sebagai perusahaan terbuka, Telkom juga wajib memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, perhatian utama dalam rencana ini berada pada transparansi transaksi, kewajaran nilai sewa, serta kepastian fasilitas bagi karyawan yang terdampak pemindahan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, pemanfaatan aset diharapkan dapat berjalan secara rasional tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan maupun para pekerja.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment