Ahli UGM: Kesalahan Administrasi Tidak Menggugurkan Status Tersangka Febrie Adriansyah

JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kesalahan dalam surat administrasi penyidikan tidak serta-merta menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pandangan tersebut disampaikan Marcus ketika dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Menurut Marcus, proses penyidikan terdiri atas berbagai tindakan administratif. Apabila ditemukan kekeliruan dalam pembuatan surat, perbaikan dapat dilakukan tanpa membatalkan keseluruhan proses hukum yang telah berjalan. Ia menegaskan, substansi utama penyidikan tetap berkaitan dengan pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Kesalahan Surat Administrasi Dinilai Tidak Batalkan Penyidikan

Dalam keterangannya, Marcus menjelaskan bahwa proses penyidikan pada dasarnya bertujuan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menentukan tersangka. Karena itu, kesalahan yang bersifat administratif tidak otomatis memengaruhi substansi perkara.

Ia menyebut kekeliruan pada dokumen atau surat penyidikan masih dapat diperbaiki oleh aparat penegak hukum. Perbaikan tersebut, menurutnya, hanya ditujukan terhadap aspek administrasi dan tidak berarti seluruh tindakan penyidikan harus dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, penilaian terhadap sah atau tidaknya status tersangka tidak hanya didasarkan pada ketepatan administratif dalam setiap surat, tetapi juga pada proses pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Penetapan Tersangka Tidak Wajib Didahului Pemeriksaan Fisik

Selain menjelaskan mengenai kesalahan administrasi, Marcus juga menyampaikan pandangannya terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan bahwa tidak terdapat kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk selalu memeriksa seseorang terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status hukumnya.

Dua Alat Bukti Menjadi Dasar Penetapan

Marcus merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan penafsirannya, penetapan tersangka dapat dilakukan dengan berlandaskan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Ia kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 92 KUHAP. Pasal itu, menurut Marcus, mengatur kemungkinan bagi penyidik untuk meminta bantuan masyarakat, media, maupun pihak lain apabila tersangka belum ditemukan.

Ketentuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum menjalani pemeriksaan secara fisik. Sebab, apabila keberadaan tersangka masih dicari melalui bantuan masyarakat atau media, penetapan status tersangka tetap dimungkinkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Marcus juga menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP memungkinkan aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka apabila yang bersangkutan tidak hadir. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah in absentia.

Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dinyatakan batal atau tidak sah.

Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan setelah penetapan tersebut. Tindakan yang dipersoalkan antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, pencekalan, hingga penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul.

Perkara TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR. Mereka disebut turut serta dalam perkara TPPU yang juga menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kesimpulan

Keterangan Marcus Priyo Gunarto dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa kesalahan administratif pada surat penyidikan tidak secara otomatis menghapus status tersangka maupun membatalkan seluruh proses penyidikan. Menurutnya, aspek yang lebih utama adalah keberadaan alat bukti dan prosedur penetapan tersangka.

Pandangan ahli tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Selanjutnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menilai dalil pemohon, keterangan ahli, serta tindakan hukum yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment