Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Satu Tersangka Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus tersebut, LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (16/9) setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta ratusan tabung LPG berbagai ukuran.

Polisi Amankan 910 Tabung LPG

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, total terdapat 910 tabung LPG yang diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu terdiri atas berbagai ukuran, mulai dari tabung LPG subsidi 3 kg hingga tabung nonsubsidi berkapasitas besar.

Rinciannya, polisi mengamankan 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG berukuran 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, serta 20 tabung LPG 50 kg. Selain tabung, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung praktik pemindahan isi LPG.

Peralatan tambahan yang diamankan meliputi 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua timbangan. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kegiatan penyalahgunaan LPG bersubsidi itu.

Modus Pemindahan Isi LPG Subsidi

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah sumber, yakni warung, toko kelontong, dan pangkalan. Isi tabung LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Empat Tabung 3 Kg untuk Satu Tabung 12 Kg

Dalam praktiknya, satu tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, untuk mengisi satu tabung LPG berukuran 50 kg, diperlukan isi dari 17 tabung LPG 3 kg.

Modus tersebut membuat LPG bersubsidi dialihkan dari peruntukannya. Produk yang semestinya diterima masyarakat yang berhak justru dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan kapasitas lebih besar.

Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial E alias HB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/9).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp159,6 Juta

Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp159,6 juta. Nilai kerugian itu menjadi salah satu aspek yang turut dihitung dalam penanganan perkara.

Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan agar subsidi pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang memang berhak.

Irhamni juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap praktik serupa.

Kesimpulan

Pengungkapan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Pondok Aren menunjukkan adanya praktik pemindahan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 910 tabung LPG, regulator modifikasi, kendaraan, serta timbangan. Penyidik juga telah menetapkan E alias HB sebagai tersangka dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp159,6 juta.

Ke depan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi diharapkan terus dilakukan agar distribusi LPG subsidi tetap sesuai peruntukan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada kepolisian terdekat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment