KPK Selesai Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN Lampri, Bawa Tiga Koper Hitam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dan menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK meninggalkan area ruangan Lampri pada pukul 18.24 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik terlihat membawa tiga koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.
Penggeledahan Berlangsung Sekitar Enam Jam
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di ruangan Lampri yang merupakan salah satu pejabat di bawah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Setelah rangkaian penggeledahan rampung, para penyidik langsung keluar dari area kantor Kementerian ATR/BPN.
Tiga koper hitam yang dibawa dari lokasi diduga berisi barang-barang yang berkaitan dengan penyidikan. Namun, hingga penyidik meninggalkan kantor, belum diketahui secara pasti jenis barang bukti yang dibawa dalam koper tersebut.
KPK juga belum menyampaikan rincian mengenai hasil penggeledahan maupun keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Delapan Tersangka dalam Perkara di Lingkungan ATR/BPN
Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 September, terdapat delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat Tersangka Lainnya
Empat tersangka lain yang telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 terdiri atas unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak swasta.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; dan
- Rizal Pahlefi, pihak swasta.
Pasal yang Disangkakan KPK
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Kesimpulan
Penggeledahan KPK di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri berlangsung sekitar enam jam. Penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa tiga koper hitam, meski belum ada informasi resmi mengenai isi maupun jenis barang bukti di dalamnya.
Penggeledahan tersebut berlangsung ketika KPK tengah menangani perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang melibatkan delapan tersangka di lingkungan ATR/BPN. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap barang-barang yang diamankan serta pendalaman konstruksi perkara oleh KPK.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment