Bebizie Mangkir dari Panggilan Kedua KPK Terkait Kasus TPPU Gratifikasi Batu Bara

JAKARTA – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/9). Bebizie sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi berdasarkan produksi atau metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketidakhadiran Bebizie telah dikonfirmasi kepada penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus sekaligus penyanyi itu. Panggilan kali ini merupakan agenda pemeriksaan yang kedua bagi Bebizie dalam perkara yang sama.

Bebizie Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Bebizie telah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Menurut Budi, penyidik akan menentukan kembali jadwal pemeriksaan saksi tersebut.

“Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/9).

KPK menjadwalkan pemeriksaan Bebizie untuk mendalami perkara TPPU dengan pidana asal berupa dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari sejumlah korporasi batu bara.

Panggilan Kedua dalam Perkara TPPU

Ini bukan kali pertama Bebizie dipanggil oleh KPK. Pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung Kamis (13/8/2026), penyidik mendalami dugaan aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara kepada sejumlah pihak, termasuk Bebizie.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga memiliki afiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik menduga hasil pertambangan dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya diterima oleh korporasi, tetapi juga dialirkan kepada pihak tertentu.

Taufik menjelaskan bahwa tiga perusahaan yang tengah diproses hukum tersebut masih memiliki keterkaitan dengan Rita Widyasari. Sebagian hasil pertambangan diduga diserahkan kepada Rita atau digunakan untuk kepentingannya, termasuk dialirkan kepada beberapa pihak yang kini turut didalami oleh penyidik.

Namun, KPK belum menyampaikan nominal uang yang diduga diterima oleh Bebizie. Taufik mengatakan informasi mengenai jumlah tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik yang menangani perkara.

Penjelasan Bebizie soal Pemeriksaan KPK

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bebizie telah menjelaskan alasan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menuturkan pernah memenuhi undangan sebuah perusahaan untuk tampil sebagai penyanyi di Kalimantan Timur.

Bebizie menyebut dirinya tampil sebanyak dua kali di wilayah tersebut pada 2017 hingga 2018. Menurut keterangannya, undangan tersebut datang dari sebuah perusahaan yang tidak ia sebutkan namanya.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik menanyakan transaksi pembayaran yang diterimanya dari perusahaan terkait penampilannya pada periode tersebut. Bebizie menegaskan pembayaran itu berkaitan dengan hubungan profesional sebagai penyanyi.

Menurut Bebizie, dirinya harus menjawab sekitar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan pertama. Ia menyatakan keterangan yang diberikan berkaitan dengan aktivitasnya saat mengisi acara serta pembayaran yang diterima atas pekerjaan tersebut.

Perkara Tiga Perusahaan Batu Bara

KPK saat ini memproses perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perkara tersebut masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan itu bergerak dalam produksi batu bara dan berlokasi di Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Kesimpulan

Bebizie Sri Mulyati tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua KPK terkait perkara dugaan TPPU dengan pidana asal gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menyatakan ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Penyidik masih berupaya mendalami dugaan aliran dana dari tiga perusahaan batu bara yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Pemeriksaan lanjutan terhadap Bebizie diharapkan dapat memperjelas hubungan pembayaran yang diterimanya dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal baru pemeriksaan maupun nominal dana yang diduga diterima.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment