Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut jaksa, Roy Suryo telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan menyampaikan tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Roy juga didakwa menyebarkan tuduhan tersebut melalui teknologi informasi, meskipun tidak dapat membuktikan kebenarannya.

Roy Suryo Didakwa Menyerang Kehormatan Jokowi

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Roy Suryo menyampaikan tuduhan yang ditujukan agar diketahui masyarakat luas. Jaksa menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan pengetahuan terdakwa serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Perkara ini disebut bermula pada 26 Maret 2025. Ketika itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan mengenai keaslian ijazahnya.

Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan sejumlah unggahan di media sosial tersebut. Setelah itu, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk memberikan tanggapan terhadap unggahan yang beredar.

UGM Nyatakan Jokowi Tercatat sebagai Lulusan

Pada 15 April 2025, UGM turut mengadakan konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

Namun, jaksa menyebut unggahan mengenai tudingan ijazah palsu masih kembali diperlihatkan kepada Jokowi. Pada 22 April 2025, Syarif menunjukkan 28 unggahan terkait tudingan tersebut. Dari keseluruhan unggahan itu, tujuh di antaranya memuat pernyataan atau tindakan Roy Suryo yang pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Pernyataan dalam Video SentanaTV

Salah satu materi yang disebut dalam dakwaan adalah unggahan di akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo”. Video tersebut diunggah pada 8 April 2025.

Dalam video itu, jaksa membacakan pernyataan Roy Suryo yang menyoroti kondisi gambar ijazah. Roy disebut menyampaikan bahwa gambar tersebut tampak pecah dan berantakan. Ia juga mengaitkan kondisi gambar dengan dugaan adanya retouch atau perubahan pada foto ijazah.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Kerugian itu disebut berupa tercemarnya nama baik secara personal, perasaan dihina, serta direndahkan.

Dakwaan Terkait Manipulasi Informasi Elektronik

Selain pencemaran nama baik, Roy Suryo juga didakwa dengan perkara terkait informasi elektronik. Jaksa menilai Roy secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta pengerusakan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianalisis seolah-olah dipandang sebagai data yang autentik. Analisis itu disebut menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap dokumen ijazah yang dinilai bukan berasal dari pemilik sah, yaitu Jokowi.

Jaksa juga menegaskan tidak ada upaya dari Roy untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, ataupun meminta izin kepada Jokowi selaku pemilik sah dokumen. Karena itu, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang digunakan sebagai dasar analisis dinilai diperoleh dan dipakai tanpa hak.

Pasal yang Didakwakan kepada Roy Suryo

Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut dikaitkan dengan tindakan mengubah dan mengurangi informasi elektronik atau dokumen elektronik melalui pemotongan foto ijazah S-1 Jokowi.

Foto ijazah tersebut disebut sebelumnya diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun X. Jaksa menilai pemotongan foto dilakukan tanpa izin dari Jokowi sebagai pemilik ijazah yang sah.

Kesimpulan

Dalam dakwaannya, JPU menempatkan tudingan ijazah palsu Jokowi sebagai perbuatan yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik, sekaligus berkaitan dengan penggunaan serta perubahan informasi elektronik. Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada unggahan media sosial, pernyataan dalam video, serta analisis terhadap foto ijazah.

Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan, bukti, dan keterangan para pihak. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya seluruh tuduhan tersebut akan ditentukan melalui putusan pengadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment