Delapan Partai Nonparlemen Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyatakan penolakan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Penolakan tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurutnya, usulan itu dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang parlemen.
GKSR terdiri atas Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Berkarya. Kelompok tersebut menilai perubahan ambang batas parlemen perlu dibahas dengan melibatkan partai-partai nonparlemen.
GKSR Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Said Iqbal mengatakan, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR menolak usulan parliamentary threshold sebesar 5 persen karena dianggap tidak sejalan dengan keputusan MK. Ia menyebut keputusan tersebut mengatur bahwa ambang batas parlemen berada di bawah 4 persen.
“Partai nonparlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan parliamentary threshold di bawah 4 persen,” kata Said saat dihubungi pada Kamis (17/9).
Selain menolak angka 5 persen, GKSR juga mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan itu menjadi sikap bersama delapan partai yang tergabung dalam gerakan tersebut.
Said menegaskan bahwa proses perubahan nilai parliamentary threshold tidak semestinya hanya dibahas oleh partai-partai yang telah memiliki kursi di parlemen. Ia merujuk pada pernyataan MK yang mengharuskan adanya pembahasan dengan partai politik nonparlemen.
“Kata MK, perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol nonparlemen juga,” ujar Said.
Partai Ummat Minta Dasar Metodologis
Penolakan terhadap ambang batas parlemen 5 persen juga disampaikan secara terpisah oleh Partai Ummat. Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Sambo, menyatakan partainya tidak setuju apabila kenaikan parliamentary threshold ditetapkan tanpa landasan yang kuat.
Menurut Sambo, penentuan besaran ambang batas parlemen tidak boleh semata-mata didasarkan pada kompromi politik antarelite. Kebijakan tersebut juga tidak seharusnya ditetapkan berdasarkan kepentingan jangka pendek partai-partai tertentu.
Ia menilai perubahan angka ambang batas harus memiliki dasar metodologis, argumentasi akademik, serta simulasi empiris yang dapat diuji oleh publik. Dengan demikian, dampak kebijakan terhadap suara rakyat dan proporsionalitas hasil pemilu dapat diketahui secara terbuka.
Partai Ummat menolak usulan parliamentary threshold 5 persen apabila angka tersebut ditetapkan tanpa dasar metodologis yang kuat, tanpa simulasi terbuka mengenai dampaknya terhadap suara rakyat dan proporsionalitas hasil pemilu, serta tanpa melibatkan partai-partai nonparlemen secara bermakna.
Partai Koalisi Bahas Perubahan Ambang Batas
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai untuk membahas beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun, menurut Sugiono, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
Partai Gerindra dalam pertemuan itu diwakili oleh Ketua Harian partai, Dasco. Sugiono mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, para ketua umum yang hadir merupakan pimpinan partai yang berada dalam koalisi pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang disebut disepakati adalah perubahan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Meski demikian, Sugiono menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berbicara atas nama partai-partai lain.
Ia menyebut Partai Gerindra menyetujui ambang batas parlemen 5 persen. Menurut Sugiono, sikap serupa juga pernah disampaikan oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Perdebatan Ambang Batas Masih Berlanjut
Perbedaan pandangan antara partai koalisi dan partai nonparlemen menunjukkan bahwa usulan perubahan ambang batas parlemen masih menjadi isu yang diperdebatkan. Di satu sisi, terdapat partai yang menyatakan setuju dengan angka 5 persen. Di sisi lain, delapan partai yang tergabung dalam GKSR menolak usulan tersebut dan mengajukan angka 1 persen.
Ke depan, pembahasan mengenai parliamentary threshold diharapkan memperhatikan keputusan MK serta melibatkan partai-partai nonparlemen. Bagi GKSR dan Partai Ummat, keterlibatan berbagai pihak, dukungan kajian akademik, dan simulasi terbuka menjadi hal penting sebelum perubahan ambang batas ditetapkan.
Kesimpulan
Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Mereka menilai usulan tersebut bertentangan dengan keputusan MK dan mengusulkan angka 1 persen. Partai Ummat juga menyatakan penolakan apabila perubahan itu tidak didasarkan pada metodologi, kajian akademik, simulasi empiris, serta pelibatan partai nonparlemen. Sementara itu, Partai Gerindra menyatakan setuju terhadap ambang batas 5 persen dalam pembahasan yang melibatkan partai-partai koalisi pemerintah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment