Nusron Wahid Disebut Tak Berkantor Saat KPK Geledah ATR/BPN Terkait Kasus HGB PT Summarecon
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut tidak berada di kantor ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Penggeledahan tersebut dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat kementerian, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut KPK diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri Nusron Wahid.
Aktivitas di Kantor ATR/BPN Tetap Berjalan Normal
Pantauan di Kantor ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9) sore, menunjukkan aktivitas pegawai masih berlangsung seperti biasa. Sejumlah pegawai terlihat keluar masuk gedung, sementara petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) tampak berjaga lebih ketat di sekitar lokasi.
Awak media yang meliput kegiatan tersebut diarahkan untuk memantau situasi dari area lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Di lokasi itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam rangka penanganan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
Nusron Disebut Tidak Berada di Kantor
Seorang pegawai kementerian yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan bahwa Nusron Wahid tidak berkantor pada hari tersebut. Informasi serupa juga diperoleh dari penyidik KPK.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai keberadaan Nusron di kantor, pihak yang dimintai keterangan memberikan jawaban singkat, “Tidak ada.” Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN itu.
Delapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Suap
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam, terdapat delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang telah ditahan KPK selama masa penahanan awal 20 hari hingga 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlefi yang disebut sebagai pihak swasta.
Pasal yang Disangkakan KPK
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, sangkaan terhadap keduanya juga merujuk pada Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 KUHP.
Adapun Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 KUHP.
Pengusutan Kasus Masih Berjalan
Penggeledahan di Kantor ATR/BPN menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam mengusut dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon. Delapan tersangka telah ditetapkan dan sebagian telah menjalani penahanan awal sebagaimana disampaikan KPK.
Hingga saat ini, informasi mengenai ketidakhadiran Nusron Wahid di kantor hanya merujuk pada keterangan pegawai kementerian dan informasi dari penyidik KPK. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan aliran suap dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK serta keterangan para tersangka dan pihak-pihak terkait. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment