KPK Ungkap Aset Sitaan Rp6,5 Miliar dari Dua Eks Pejabat Haji, Diduga Berasal dari Fee Percepatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aset sitaan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Aset tersebut disita dari dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi serta mantan Kepala Subdirektorat Haji Khusus Muhammad Agus Syafii.
Dalam persidangan, kedua mantan pejabat tersebut mengonfirmasi bahwa aset yang dimiliki dan kemudian disita penyidik berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Keterangan itu disampaikan saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Daftar Aset Sitaan Mencapai Sekitar Rp6,5 Miliar
JPU KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa aset yang disita dari Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Aset yang diperlihatkan dalam persidangan meliputi rumah, rumah toko atau ruko, tanah, rumah indekos, serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Penyitaan aset itu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Jaksa kemudian meminta keterangan mengenai sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset-aset tersebut. Pertanyaan itu diarahkan untuk memastikan apakah harta yang dimiliki berasal dari pendapatan sebagai aparatur sipil negara atau dari sumber lain.
Rizky Fisa Akui Dana Berasal dari Fee Percepatan Haji
Dalam persidangan, Rizky Fisa Abadi mengakui bahwa sumber uang untuk membeli aset-aset tersebut bukan berasal dari pendapatannya sebagai ASN. Ia menyebut dana itu berasal dari sumber lain setelah mendapat pertanyaan dari jaksa.
JPU kemudian menegaskan kembali apakah sumber dana tersebut berasal dari hasil fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023. Rizky membenarkan pertanyaan tersebut dan menyatakan bahwa aset yang ditanyakan memang berkaitan dengan penerimaan dari fee percepatan haji tahun tersebut.
Keterangan Rizky menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan asal-usul aset yang disita oleh penegak hukum. Pengakuan tersebut juga digunakan jaksa untuk memperjelas hubungan antara aset milik terdakwa atau saksi dengan dugaan pengaturan kuota haji tambahan.
Agus Syafii Sebut Aset Dibeli dari Penerimaan Tahun 2024
Pengakuan serupa disampaikan Muhammad Agus Syafii. Ia membenarkan bahwa aset-aset miliknya dibeli menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Jaksa menanyakan apakah seluruh uang yang menjadi sumber pembelian aset tersebut berasal dari penerimaan terkait percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Agus menjawab bahwa seluruhnya memang bersumber dari penerimaan tersebut dan membenarkan bahwa waktunya adalah pada 2024.
Keterangan dari Rizky Fisa dan Agus Syafii memperlihatkan adanya dugaan aliran penerimaan yang dikaitkan dengan proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Namun, keseluruhan fakta dan hubungan hukum dalam perkara tersebut masih akan diuji melalui rangkaian persidangan.
Empat Terdakwa Dihadirkan dalam Perkara Kuota Haji
Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan yang berkaitan dengan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, penegak hukum mendalami dugaan penerimaan fee percepatan serta aset yang diduga diperoleh dari aliran dana tersebut.
Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain menimbulkan dugaan kerugian negara, perkara ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain. Dalam uraian perkara, pihak yang disebut turut memperoleh keuntungan termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kesimpulan
Pengungkapan aset sitaan senilai sekitar Rp6,5 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dua mantan pejabat haji, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, mengakui bahwa aset-aset tersebut berkaitan dengan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 dan 2024.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar, proses persidangan diharapkan dapat menguraikan secara terang sumber dana, aliran penerimaan, serta keterkaitan aset dengan perkara yang sedang berjalan. Seluruh dugaan tersebut selanjutnya akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment