Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp500 Juta kepada Staf Khusus Eks Menag dalam Sidang Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan adanya penyerahan uang senilai Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan tersebut disampaikan Rizky ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Dalam persidangan, Rizky menyebut uang itu diberikan dalam dua tahap dan disebut sebagai pinjaman.

Penyerahan Uang Dilakukan Dua Tahap

Rizky menjelaskan, penyerahan pertama berlangsung pada November 2023. Saat itu, Ishfah disebut menghubunginya dan menyampaikan keperluan untuk meminjam uang sebesar Rp200 juta.

Menurut keterangan Rizky, uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang yang ditunjuk oleh Ishfah di kawasan Senayan. Rizky mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut dan tidak mengetahui peruntukan dana itu.

“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta,” ujar Rizky dalam persidangan, sebagaimana disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa.

Penyerahan berikutnya terjadi pada Januari 2024. Rizky menyebut Ishfah kembali menghubunginya untuk meminjam uang sekitar Rp300 juta. Satu hingga dua hari setelah komunikasi tersebut, uang diantar ke gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Namun, menurut Rizky, uang dalam dua penyerahan itu tidak diterima secara langsung oleh Ishfah. Masing-masing dana diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai penerima yang ditunjuk.

Uang Disebut Belum Dikembalikan

Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Rizky membenarkan bahwa uang Rp500 juta tersebut diberikan dalam konteks pinjaman kepada Ishfah. Ketika ditanya mengenai tujuan peminjaman, Rizky mengaku tidak mengingat dan tidak menanyakan secara khusus keperluan dana tersebut.

Jaksa kemudian memastikan total uang yang telah diberikan Rizky dalam dua kesempatan itu. Rizky menjawab bahwa jumlahnya mencapai Rp500 juta. Ia juga menyatakan, berdasarkan ingatannya, uang tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh Ishfah.

“Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?” tanya jaksa.

“Seingat saya belum,” jawab Rizky.

Dikaitkan dengan Fee Percepatan Kuota Haji

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari fee percepatan yang diterima Rizky pada 2023. Rizky membenarkan pertanyaan tersebut.

Rizky mengungkapkan dirinya menerima uang sebesar US$905.000 dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang itu disebut sebagai fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota dengan status T0 dan TX.

T0 merupakan istilah bagi jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung mendapatkan kesempatan berangkat. Sementara itu, TX merujuk pada percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti nomor urut antrean.

Rizky menjelaskan, uang tersebut pada awalnya direncanakan untuk diberikan kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Agama. Namun, berdasarkan keterangannya, dana itu hanya sampai kepada Rizky, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi, serta mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan.

Ketika jaksa menanyakan apakah terdapat aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama, Rizky menyatakan tidak ada.

Perkara Diduga Merugikan Negara Rp622 Miliar

Selain Rizky, JPU KPK juga menghadirkan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Empat terdakwa yang diproses dalam perkara ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan upaya memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Kesimpulan

Keterangan Rizky Fisa Abadi di persidangan mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis dalam dua tahap. Dana tersebut disebut sebagai pinjaman, tetapi juga dikaitkan dengan fee percepatan yang berasal dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.

Rizky menyatakan uang tersebut belum dikembalikan dan membantah adanya penyaluran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas. Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa, terdakwa, dan pihak terkait untuk menguji seluruh keterangan serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment