Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik Jadi 5 Persen, Suara Pemilih Terancam Makin Terbuang

Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut telah menyepakati kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ambang batas pada Pemilu 2024 yang berada di level 4 persen. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar besaran ambang batas parlemen dihitung ulang sebelum Pemilu DPR 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa para ketua umum partai politik koalisi telah membahas dan menyepakati angka 5 persen. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak mewakili seluruh partai yang tergabung dalam koalisi.

MK Perintahkan Penghitungan Ulang Ambang Batas

Perubahan ambang batas parlemen berkaitan dengan putusan MK dalam perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusannya, MK menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Ketentuan tersebut juga dinilai melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, penerapannya pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, besaran tersebut harus dihitung kembali dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, termasuk proporsionalitas dan upaya menekan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Partai Politik Berbeda Pandangan

Gerindra menyatakan menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Sugiono menyebut Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menyampaikan pandangan serupa. Di luar koalisi pemerintah, PDIP turut mendorong kenaikan ambang batas tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai angka 5 persen cukup ideal. Menurutnya, peningkatan ambang batas dapat membuat kerja-kerja parlemen berjalan lebih efektif dan efisien.

Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari peneliti Perludem, Iqbal Cholidin. Ia mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.

Risiko Bertambahnya Suara yang Terbuang

Iqbal menjelaskan, pada Pemilu 2024 ketika ambang batas parlemen masih 4 persen, sekitar 17,3 juta suara dari kurang lebih sepuluh partai yang gagal masuk DPR tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencatat sekitar 13,6 juta suara terbuang.

Menurutnya, kenaikan ambang batas menjadi 5 persen pada Pemilu 2029 sangat mungkin memperbesar jumlah suara yang tidak terwakili. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi komposisi kursi DPR sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan masyarakat.

Iqbal menilai penentuan ambang batas seharusnya dilakukan melalui perhitungan yang terukur, bukan hanya berdasarkan kompromi politik antarketua umum partai. Ia mengingatkan bahwa MK juga meminta proses tersebut melibatkan publik serta partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR.

Efektivitas Parlemen Masih Perlu Diuji

Salah satu alasan kenaikan ambang batas adalah keinginan untuk mengurangi jumlah partai di parlemen agar proses pengambilan keputusan menjadi lebih efektif. Namun, Iqbal menilai argumen tersebut perlu diuji menggunakan ukuran yang lebih tepat, yaitu effective number of parliamentary parties (ENPP).

ENPP tidak hanya menghitung jumlah partai, tetapi juga mempertimbangkan besar kecilnya perolehan kursi setiap partai. Dengan demikian, indikator ini dapat menggambarkan tingkat fragmentasi kekuatan politik di DPR secara lebih akurat.

Iqbal menyebut nilai ENPP antara 3 dan 5 menunjukkan fragmentasi moderat, sedangkan angka di atas 5 menggambarkan fragmentasi ekstrem. Berdasarkan data yang ia sampaikan, ENPP DPR pada 2009 mencapai 6,1 saat ambang batas sebesar 2,5 persen. Pada 2014, ketika ambang batas naik menjadi 3,5 persen, ENPP justru meningkat menjadi 8,2. Sementara pada 2019, dengan ambang batas 4 persen, ENPP berada di angka 7,5.

Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas tidak otomatis menurunkan tingkat fragmentasi di parlemen. Bahkan, Pemilu 1999 yang tidak menerapkan ambang batas mencatat ENPP lebih rendah, yakni 4,7. Menurut Iqbal, besaran daerah pemilihan lebih menentukan penyebaran kekuatan partai dibandingkan ambang batas parlemen.

Dampak bagi Partai Besar dan Partai Baru

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai ambang batas 5 persen dapat menguntungkan partai-partai menengah dan besar. Suara pemilih dinilai berpotensi semakin terkonsolidasi pada partai yang memiliki basis dukungan lebih kuat.

Sebaliknya, partai baru dan partai nonparlemen akan menghadapi tantangan lebih besar untuk memperoleh kursi DPR. Partai-partai tersebut dapat terdorong untuk bergabung atau melakukan fusi politik agar mampu memenuhi ambang batas.

Agung juga menilai penyederhanaan konfigurasi partai dapat memperkuat sistem presidensial dan memudahkan pembentukan koalisi pemerintahan. Namun, ia mengingatkan adanya risiko berkurangnya ruang bagi perbedaan pandangan politik di parlemen. Jika terlalu banyak partai masuk ke dalam koalisi, fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif dikhawatirkan melemah.

Alternatif melalui Penataan Daerah Pemilihan

Iqbal menawarkan penataan daerah pemilihan sebagai alternatif untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Ia mengusulkan agar alokasi kursi dalam satu dapil diperkecil dari rentang 3 sampai 10 kursi menjadi 3 sampai 8 kursi.

Dengan jumlah kursi yang lebih sedikit dalam setiap dapil, ambang batas alamiah untuk memperoleh kursi akan meningkat. Penyederhanaan partai pun dapat berlangsung melalui persaingan yang wajar di tingkat daerah pemilihan, tanpa menghilangkan jutaan suara di tingkat nasional.

Kesimpulan

Rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen masih memunculkan perdebatan. Sejumlah partai menilai kebijakan tersebut dapat membuat parlemen lebih efektif dan memperkuat stabilitas pemerintahan. Namun, Perludem mengingatkan risiko bertambahnya suara pemilih yang tidak terwakili serta belum adanya bukti bahwa kenaikan ambang batas otomatis mengurangi fragmentasi parlemen.

Ke depan, penetapan ambang batas parlemen perlu didasarkan pada perhitungan yang terukur dan melibatkan publik serta partai-partai nonparlemen. Selain menentukan jumlah partai di DPR, kebijakan tersebut juga harus menjaga proporsionalitas, representasi politik, dan hak suara masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment