BB TNBTS Hentikan Izin Syuting di Gunung Bromo untuk Cegah Risiko Karhutla

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau syuting di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penghentian izin ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya. Surat tersebut diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS pada 7 September 2026 dan mulai diberlakukan pada 8 September 2026.

Vegetasi Kering Meningkatkan Risiko Kebakaran

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kondisi vegetasi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru saat ini cenderung kering akibat cuaca kemarau. Situasi tersebut membuat kawasan menjadi lebih rentan terhadap ancaman kebakaran hutan.

Menurut Rudi, penghentian sementara izin pengambilan gambar dilakukan untuk menjaga keselamatan pengunjung, melindungi kelestarian ekosistem, serta mengurangi kemungkinan terjadinya bencana kebakaran hutan di kawasan taman nasional.

“Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial,” kata Rudi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (8/9).

Peralatan Syuting Berpotensi Memicu Kebakaran

Rudi menjelaskan, kondisi vegetasi yang kering sewaktu-waktu dapat memicu terjadinya kebakaran. Salah satu faktor yang perlu diwaspadai adalah kelalaian manusia, terutama dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan berbagai perlengkapan teknis.

Aktivitas acara maupun produksi pengambilan gambar umumnya melibatkan peralatan kelistrikan, perangkat teknis, dan bahan bakar. Dalam kondisi lingkungan yang kering, penggunaan perlengkapan tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi munculnya sumber api apabila tidak dikelola secara hati-hati.

Atas pertimbangan itu, BB TNBTS memilih menghentikan seluruh izin syuting untuk sementara waktu. Kebijakan ini mencakup kegiatan pengambilan gambar yang bersifat komersial maupun nonkomersial di kawasan Gunung Bromo dan wilayah sekitarnya.

Berlaku untuk EO dan Rumah Produksi

Penghentian izin tersebut ditujukan kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pihak yang terdampak antara lain event organizer (EO), rumah produksi (PH), serta penyelenggara acara dalam bentuk apa pun.

Dengan diterbitkannya surat pengumuman, seluruh pihak terkait diminta memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BB TNBTS. Kebijakan tersebut berlaku sejak surat diterbitkan dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

BB TNBTS juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan penghentian izin pengambilan gambar akan ditindak secara tegas. Penindakan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan ini menjadi penting karena kegiatan produksi maupun penyelenggaraan acara di kawasan taman nasional berpotensi melibatkan banyak peralatan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan pengunjung dan mencegah kerusakan ekosistem akibat kebakaran.

Wisata Bromo dan Ranu Regulo Tetap Berjalan

Meskipun izin aktivitas syuting dihentikan, BB TNBTS memastikan kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tidak terdampak oleh kebijakan tersebut. Aktivitas wisata di kedua lokasi itu tetap berlangsung seperti biasa.

Adapun pendakian Gunung Semeru masih ditutup. Penutupan tersebut diberlakukan akibat kebakaran hutan yang terjadi sejak beberapa waktu lalu. Dengan demikian, penghentian izin syuting di Bromo dan penutupan pendakian Semeru merupakan bagian dari kondisi pengelolaan kawasan yang berbeda.

Kesimpulan

BB TNBTS menghentikan sementara seluruh izin pengambilan gambar komersial dan nonkomersial di Gunung Bromo serta kawasan sekitarnya karena kondisi vegetasi yang kering dan meningkatnya risiko karhutla. Kebijakan ini berlaku bagi EO, rumah produksi, dan seluruh penyelenggara kegiatan di dalam kawasan taman nasional.

Di sisi lain, aktivitas wisata di Gunung Bromo dan Ranu Regulo tetap berjalan, sementara pendakian Gunung Semeru masih ditutup akibat kebakaran hutan. Ke depan, pelaksanaan aturan serta kepatuhan seluruh pihak menjadi hal penting untuk menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian ekosistem Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment