BGN Siapkan Perubahan Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari dengan skema yang sama. Ke depan, besaran insentif tersebut direncanakan tidak lagi diberikan secara rata kepada seluruh dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan baru mengenai perubahan skema insentif masih menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Keuangan. Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga aturan baru bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Aturan Baru Insentif SPPG Masih Diharmonisasi
Sudaryono menyampaikan perkembangan tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Menurut dia, BGN sedang menyiapkan aturan yang akan mengatur perubahan mekanisme pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.
“Lagi mau, lagi saya mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari),” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, penerbitan aturan tersebut sebelumnya ditargetkan dapat dilakukan lebih cepat. Namun, proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan membuat penyusunannya memerlukan waktu tambahan.
“Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih sudah enggak ada persoalan lagi,” ujar Sudaryono.
Besaran Insentif Akan Disesuaikan dengan Kapasitas SPPG
Dalam skema yang berlaku selama ini, seluruh SPPG memperoleh insentif operasional dengan nominal yang sama, yakni Rp6 juta per hari. BGN menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perbedaan kapasitas produksi dan pelayanan setiap dapur.
Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan produksi masing-masing SPPG. Menurutnya, pemberian nominal yang sama kepada seluruh dapur tidak adil karena setiap SPPG memiliki kapasitas pelayanan yang berbeda.
“Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono.
Jumlah Penerima Manfaat Jadi Salah Satu Pertimbangan
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga pernah menjelaskan bahwa formula baru insentif akan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat serta kualitas layanan yang diberikan oleh masing-masing SPPG. Penyesuaian tersebut disiapkan seiring dengan proses penataan kembali data penerima program MBG.
Dengan adanya pembaruan data penerima manfaat, BGN berharap pemberian insentif tidak lagi menggunakan angka tetap untuk seluruh dapur. Besaran dana operasional akan disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah.
“Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua,” kata Agustina pada Juni lalu.
Indikator Kualitas Layanan Ikut Dipertimbangkan
Perubahan skema insentif tidak hanya akan memperhitungkan jumlah makanan yang diproduksi atau kapasitas dapur. BGN juga berencana memasukkan sejumlah indikator kualitas dalam penilaian terhadap SPPG.
Indikator tersebut mencakup kualitas makanan, pemenuhan standar gizi, serta aspek keamanan pangan. Dengan demikian, insentif diharapkan dapat mencerminkan jumlah penerima manfaat sekaligus mutu layanan yang diberikan oleh setiap dapur MBG.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberian insentif akan diarahkan agar lebih sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab pelayanan masing-masing SPPG. Namun, ketentuan finalnya masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi dan penerbitan aturan baru.
Penataan Jaringan SPPG Berjalan Bersamaan
Perubahan skema insentif juga berkaitan dengan penataan jaringan SPPG di berbagai wilayah. BGN sebelumnya menyatakan bahwa jumlah penerima manfaat akan divalidasi untuk menentukan kebutuhan dapur di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, SPPG yang melayani wilayah dengan jumlah penerima manfaat relatif sedikit dapat digabung. Penataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi BGN untuk menghitung kembali kebutuhan pelayanan sekaligus menyusun besaran insentif bagi setiap dapur.
Adapun skema insentif Rp6 juta per hari sebelumnya diatur melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. Dalam ketentuan itu, insentif diberikan menggunakan skema availability-based atau berbasis ketersediaan layanan.
Kesimpulan
BGN sedang menyiapkan perubahan skema insentif operasional SPPG yang selama ini ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur. Melalui formula baru, besaran insentif tidak lagi diberikan secara rata, melainkan disesuaikan dengan kapasitas produksi, jumlah penerima manfaat, serta kualitas layanan, termasuk mutu makanan, standar gizi, dan keamanan pangan.
Aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. Ke depan, penerbitan regulasi baru akan menjadi dasar bagi penerapan skema insentif yang lebih disesuaikan dengan kondisi setiap SPPG, seiring penataan data penerima MBG dan jaringan dapur di lapangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment