Saksi Sebut Yaqut Masuk Kode Pembagian Fee Haji, tetapi Tak Menerima Aliran Uang
JAKARTA – Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut dalam daftar kode pembagian fee percepatan haji khusus yang disusun mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK), Rizky Fisa Abadi. Namun, Rizky menegaskan tidak ada uang fee yang mengalir kepada Yaqut.
Kesaksian tersebut disampaikan Rizky saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9). Dalam persidangan itu, Rizky menjelaskan daftar kode tersebut dibuat untuk menunjuk pihak-pihak yang disebut memperoleh bagian dari pembagian fee.
Kode Nomor 1 Diduga Merujuk kepada Yaqut
Menurut Rizky, daftar pembagian tersebut disusun setelah operasional haji 2023. Penyusunan dilakukan bersama mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
Saat jaksa menanyakan arti angka 1 hingga 10 yang tercantum dalam daftar, Rizky menyebut angka-angka tersebut merupakan kode untuk menunjuk orang tertentu. Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai pihak yang dimaksud dengan kode nomor 1.
Rizky mengaku tidak mengingatnya secara pasti. Namun, ia menyebut kode tersebut kemungkinan merujuk kepada menteri. Setelah jaksa memperjelas apakah yang dimaksud adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rizky membenarkannya.
Selain nama Yaqut, Rizky menyebut kode nomor 2 dalam daftar itu merujuk kepada staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Daftar Memuat Nominal Fee dalam Dolar AS
Dalam daftar yang sama, terdapat sejumlah nominal uang yang disebut sebagai jatah fee percepatan haji. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah kode tersebut berkaitan dengan nominal uang yang diperuntukkan bagi masing-masing pihak.
Rizky membenarkan bahwa setiap kode berkaitan dengan nilai tertentu. Dalam persidangan, jaksa mencontohkan angka US$25.000 sebagai salah satu nominal yang tercantum dalam daftar tersebut. Rizky kembali membenarkan pertanyaan itu.
Ketika ditanya mengenai pihak yang menentukan besaran pembagian, Rizky menyebut kemungkinan dirinya. Ia juga menyatakan Abdul Muhyi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, turut mengetahui pembagian tersebut. Selain Rizky, Abdul Muhyi, dan Ridwan, nama-nama lain disebut tercantum dalam daftar kode.
Rizky Sebut Tidak Ada Uang Mengalir ke Yaqut
Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan setelah operasional haji selesai. Ia menyebut total uang yang saat itu berada dalam penguasaan Ridwan mencapai sekitar US$905.000.
Uang tersebut kemudian dibuatkan plotting atau rancangan pembagian. Dari total tersebut, sekitar US$181.000 disebut dibagikan kepada masing-masing pihak, yakni Rizky, Ridwan, dan Abdul Muhyi.
Dalam persidangan, jaksa memastikan apakah pergerakan uang tersebut hanya melibatkan tiga orang. Rizky membenarkan hal tersebut. Jaksa juga secara khusus menanyakan apakah ada uang yang dialirkan kepada Yaqut.
Rizky menjawab tidak ada uang yang berpindah kepada mantan Menteri Agama tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tidak ada aliran fee percepatan haji menuju Yaqut.
Perkara Kuota Haji Tambahan
Selain Rizky, jaksa KPK menghadirkan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, sebagai saksi dalam persidangan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Empat orang diproses sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan upaya memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK. Namun, fakta-fakta mengenai keterlibatan setiap pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Kesimpulan
Kesaksian Rizky menunjukkan bahwa nama Yaqut disebut dalam daftar kode pembagian fee percepatan haji khusus. Meski demikian, Rizky menyatakan kode tersebut tidak berarti Yaqut menerima aliran uang. Ia juga menegaskan bahwa dana sekitar US$905.000 yang berada dalam penguasaan Ridwan disebut hanya bergerak kepada tiga pihak.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterangan para saksi, bukti-bukti yang diajukan, serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment