Ditjen Hubla Larang Kapal Mendekati Kawah Gunung Anak Krakatau dalam Radius 3 Kilometer

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan bagi kapal untuk mendekati kawasan kawah aktif Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda. Pembatasan tersebut diterapkan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah kewaspadaan untuk menjaga keselamatan pelayaran di kawasan Selat Sunda. Seluruh kapal yang melintas diminta memperhatikan perkembangan aktivitas vulkanik serta mengikuti informasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Kapal Dilarang Mendekati Kawah Aktif Gunung Anak Krakatau

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menyampaikan bahwa kapal tidak diperbolehkan memasuki kawasan dengan radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Larangan tersebut berlaku selama status gunung masih berada pada Level III (Siaga).

“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” kata Yogie dalam keterangan resmi pada Minggu (6/9).

Selain mematuhi batas aman tersebut, kapal-kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kewaspadaan diperlukan agar setiap potensi gangguan terhadap keselamatan pelayaran dapat segera diantisipasi.

Nakhoda Diminta Pantau Informasi Resmi

Yogie meminta setiap nakhoda memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui informasi resmi. Sumber informasi yang perlu diperhatikan antara lain Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, serta instansi pemerintah terkait lainnya.

Pemantauan informasi tersebut penting sebagai dasar dalam merencanakan perjalanan kapal. Nakhoda diharapkan tidak hanya memperhatikan jalur pelayaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, dan informasi keselamatan pelayaran yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Prosedur Jika Menemukan Indikasi Bahaya

Apabila terdapat indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan informasi dan arahan dari pihak berwenang.

Selain mengambil tindakan pencegahan, setiap indikasi bahaya juga harus segera dilaporkan. Nakhoda dapat menyampaikan laporan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait lainnya.

Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Berjalan Normal

Meskipun terdapat pembatasan bagi kapal yang mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau, Ditjen Hubla memastikan layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal.

Yogie menyatakan bahwa operasional penyeberangan tetap berlangsung dengan mengedepankan kewaspadaan serta keselamatan pelayaran. Dengan demikian, pembatasan radius 3 kilometer dari kawah aktif tidak menghentikan layanan penyeberangan pada lintasan tersebut.

“Adapun saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran,” ujar Yogie.

Koordinasi dan Pemantauan Terus Dilakukan

Untuk memastikan kegiatan pelayaran tetap aman dan lancar, Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi. Pemantauan terhadap kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda juga dilakukan secara berkelanjutan.

Koordinasi dan pemantauan tersebut diarahkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran pelayaran di kawasan Selat Sunda. Perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau dan informasi dari instansi terkait menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan pelayaran.

Kesimpulan

Ditjen Hubla melarang kapal mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer selama status gunung berada pada Level III (Siaga). Para nakhoda diminta meningkatkan kewaspadaan, memantau informasi resmi, serta mempertimbangkan cuaca dan arah sebaran abu vulkanik dalam merencanakan pelayaran.

Di sisi lain, layanan penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal. Ke depan, keselamatan pelayaran di Perairan Selat Sunda tetap bergantung pada kepatuhan terhadap batas radius yang ditetapkan, kesiapan nakhoda mengambil tindakan penghindaran, serta koordinasi dan pemantauan yang dilakukan oleh Ditjen Hubla bersama instansi terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment