DPRD Soroti Rencana Penambahan Modal BPR Kota Bandung yang Masih Merugi Rp70 Miliar

Rencana penambahan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat sorotan dari DPRD Kota Bandung. Kebijakan tersebut dinilai belum dapat diputuskan secara terburu-buru karena kondisi keuangan perusahaan masih menghadapi persoalan serius. Berdasarkan laporan keuangan periode 2023-2024, BPR Kota Bandung tercatat mengalami kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroda BPR Kota Bandung. Legislatif menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum pemerintah daerah kembali mengalokasikan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DPRD Minta Evaluasi Sebelum Penambahan Modal

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, mengatakan penambahan modal tidak boleh dilakukan berulang kali tanpa adanya kepastian mengenai perbaikan kinerja perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih dulu mengetahui penyebab utama kerugian yang terus dialami BPR Kota Bandung.

“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

DPRD menegaskan bahwa penyertaan modal baru bukan solusi otomatis untuk mengatasi persoalan keuangan BPR. Pemerintah daerah bersama legislatif perlu mengidentifikasi akar masalah secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi pengelolaan perusahaan, kinerja operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Perhatian terhadap penggunaan APBD juga menjadi alasan penting bagi DPRD untuk meminta kajian yang lebih mendalam. Sebab, dana tersebut merupakan uang rakyat sehingga pemanfaatannya harus memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tiga Persoalan Utama BPR Kota Bandung

Berdasarkan hasil studi banding Pansus 18 ke sejumlah wilayah, BPR yang memperoleh suntikan modal umumnya berada dalam kondisi sehat dan memiliki kinerja yang baik. Situasi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang masih menghadapi berbagai kendala internal.

Kredit Macet dan Prinsip Kehati-hatian

Legislatif menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai berkontribusi terhadap kondisi keuangan BPR Kota Bandung. Persoalan tersebut meliputi tingginya angka kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap aturan.

Selain itu, temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung. DPRD memandang seluruh informasi dan hasil evaluasi harus dipelajari agar keputusan yang diambil tidak hanya bersifat sementara.

Pentingnya Pembenahan Tata Kelola

DPRD mendorong pembenahan internal melalui efisiensi beban operasional, perbaikan tata kelola, dan penyelesaian pinjaman bermasalah. Langkah tersebut dipandang penting agar tambahan dana, apabila nantinya diberikan, tidak hanya digunakan untuk menutup kerugian operasional perusahaan.

Pengelolaan BPR juga diharapkan berada di bawah manajemen yang profesional dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Perusahaan daerah tersebut perlu memiliki strategi pemulihan kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.

Belum Ada Opsi Likuidasi

Dalam pembahasan Pansus 18, DPRD turut mengingatkan Pemerintah Kota Bandung agar memetik pelajaran dari persoalan BPR di daerah lain. Salah satu contoh yang terungkap adalah BPR di wilayah lain yang akhirnya dilikuidasi setelah menghadapi krisis keuangan berkepanjangan, seperti yang terjadi di Kota Cirebon.

Kendati demikian, pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung sejauh ini belum mengarah pada opsi penutupan atau likuidasi. Fokus Pansus 18 masih tertuju pada evaluasi komprehensif, pendalaman persoalan operasional, serta penyempurnaan regulasi daerah.

Erick menegaskan bahwa tambahan modal bukanlah solusi utama bagi BPR Kota Bandung. Menurutnya, prioritas saat ini adalah membenahi kondisi internal perusahaan agar mampu beroperasi secara sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kesimpulan

Rencana penambahan modal BPR Kota Bandung perlu dikaji secara hati-hati karena perusahaan masih mencatat kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar meski telah beberapa kali menerima tambahan modal. DPRD Kota Bandung meminta pemerintah daerah memastikan akar persoalan telah ditemukan sebelum kembali mengalokasikan dana APBD.

Penanganan kredit macet, penguatan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi operasional, serta perbaikan tata kelola menjadi sejumlah langkah yang dinilai harus diprioritaskan. Pansus 18 masih melanjutkan pembahasan Raperda dan mendalami berbagai kendala yang menghambat pertumbuhan BPR.

Ke depan, DPRD berharap evaluasi tersebut menghasilkan perubahan mendasar dalam struktur dan pengelolaan BPR Kota Bandung. Dengan manajemen profesional dan strategi pemulihan yang terukur, bank daerah tersebut diharapkan dapat kembali sehat serta berkontribusi terhadap perekonomian dan kepentingan masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment