Emil Dardak Soroti Lemahnya Penegakan Aturan Sound Horeg di Jawa Timur
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyoroti maraknya penggunaan sound horeg yang diduga berkaitan dengan tewasnya tiga orang di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Menurut Emil, pemerintah bersama aparat terkait sebenarnya telah memiliki aturan untuk membatasi penggunaan sound system atau pengeras suara. Namun, pelaksanaan dan penegakan aturan tersebut di lapangan dinilai masih belum optimal.
Emil menegaskan, persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan kepatuhan dan pengawasan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyebut pembatasan penggunaan sound system telah tercantum dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Aturan Sound System Mengatur Batas Kebisingan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Emil menjelaskan, surat edaran itu memuat pembatasan tingkat kebisingan atau desibel dalam penggunaan sound system pada berbagai kegiatan masyarakat. Menurut dia, aturan tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk mencegah terjadinya gangguan maupun insiden yang muncul akibat penggunaan pengeras suara secara berlebihan.
“Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi,” kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).
Penegakan Aturan Dinilai Masih Lemah
Emil menilai kejadian yang berulang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap surat edaran tersebut. Ia menyebut penegakan aturan penggunaan sound horeg menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama oleh berbagai instansi.
Menurutnya, surat edaran yang telah dibuat harus memiliki wibawa dan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Emil mengingatkan agar aturan tersebut tidak dipandang sebagai “macan kertas”, yakni aturan yang ada secara tertulis tetapi tidak berjalan secara efektif di lapangan.
“Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas,” ujar Emil.
Ia juga mengaku sedang menelusuri informasi yang menyebut surat edaran bersama itu dianggap tidak dapat diterapkan di lapangan. Emil menegaskan, anggapan tersebut tidak boleh dibiarkan karena pembatasan tingkat kebisingan harus tetap dipatuhi oleh masyarakat.
Emil Usulkan Keterlibatan Satpol PP
Untuk memperkuat pengawasan, Emil menyampaikan telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur agar Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP ikut dilibatkan dalam penegakan surat edaran tersebut.
Usulan itu disampaikan sebagai upaya membantu memastikan aturan mengenai penggunaan sound system dapat dijalankan. Namun, Emil mengingatkan bahwa pelibatan Satpol PP harus tetap disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
“Karena itu, saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa surat edaran tersebut,” ucapnya.
Kewenangan Satpol PP dan Kepolisian
Emil menjelaskan, Satpol PP pada dasarnya memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah. Sementara itu, perkara yang masuk dalam ranah pidana merupakan kewenangan kepolisian.
Karena itu, Satpol PP diminta menjalankan langkah yang bersifat komplementer atau saling melengkapi tanpa melampaui batas kewenangannya. Adapun apabila ditemukan unsur pidana, Emil percaya kepolisian akan mengambil tindakan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
“Terkait kewenangan, Satpol PP pada dasarnya memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah. Untuk perkara yang bersifat pidana tentu bukan menjadi ranah Satpol PP,” kata Emil.
Emil Minta Isu Aturan dan Korban Jiwa Dipisahkan
Lebih lanjut, Emil menyebut surat edaran tersebut telah disusun secara matang dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Panglima Kodam V/Brawijaya, serta Kapolda Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa aturan itu memuat konsekuensi atau sanksi hukum bagi pihak yang melanggarnya.
Meski demikian, Emil meminta masyarakat membedakan dua persoalan dalam kasus sound horeg. Pertama, persoalan mengenai tidak dipatuhinya surat edaran. Kedua, persoalan jatuhnya korban jiwa yang diduga berkaitan dengan penggunaan sound system.
Menurut Emil, kedua isu tersebut perlu dipahami secara proporsional. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan sound system merupakan satu persoalan, sedangkan dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan persoalan lain yang harus ditangani sesuai hukum.
“Kalau ada pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa, tentu harus ditindak. Itu yang harus dicatat,” tegasnya.
Penegakan Hukum Menjadi Perhatian ke Depan
Emil mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan maraknya sound horeg di Jawa Timur. Ia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa, proses penindakan harus tetap dilakukan.
Ke depan, efektivitas surat edaran tersebut akan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat, koordinasi lintas instansi, serta konsistensi pengawasan di lapangan. Pelibatan Satpol PP secara terukur dan penanganan perkara pidana oleh kepolisian diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pembatasan tingkat kebisingan tidak hanya menjadi ketentuan tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata untuk mencegah terulangnya insiden dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditangani sesuai kewenangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment