Fadjar Donny Tjahjadi Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya pada periode 2022–2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, menyebut Fadjar diduga meminta penyusunan skema ekspor CPO dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan Rekayasa Ekspor CPO

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU mengungkap adanya penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Draf itu disebut dibuat oleh Lila Harsyah Bakhtiar atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban.

Menurut jaksa, draf peta hilirisasi tersebut mengategorikan produk berbentuk cair sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit. Produk yang dimaksud adalah CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen. Pengelompokan itu diduga menjadi bagian dari rekayasa untuk menyamarkan ekspor CPO dan produk turunannya sebagai PAO atau POME.

JPU menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2024. Dalam dakwaannya, jaksa menduga Fadjar bersama 10 terdakwa lain melakukan sejumlah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam proses ekspor komoditas sawit.

Perubahan Kode HS dan Penghindaran Kewajiban Ekspor

Selain penyusunan draf peta hilirisasi, dugaan pelanggaran juga disebut terjadi melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai. Jaksa membeberkan adanya dugaan pengalihan atau perubahan Kode HS dalam tahapan kegiatan ekspor.

Kode HS merupakan sistem harmonisasi yang digunakan dalam pengelompokan barang pada kegiatan perdagangan internasional. Dalam perkara ini, perubahan klasifikasi barang diduga berdampak terhadap kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak eksportir.

JPU juga menyebut para terdakwa diduga berupaya menghindari kewajiban memperoleh persetujuan ekspor serta kewajiban pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, tindakan tersebut diduga bertujuan menghindari tarif biaya keluar dan pungutan negara atau levy yang berlaku untuk ekspor CPO dan produk turunannya.

Daftar Terdakwa dalam Perkara Ekspor CPO

Fadjar Donny disidangkan bersama 10 terdakwa lainnya. Salah satunya adalah Lila Harsyah Bakhtiar, yang menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024.

Terdakwa lainnya ialah Muhammad Zulfikar, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.

Selain itu, terdapat Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil, serta Yusrin Husin selaku Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara.

Nama lain yang turut didakwa adalah Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana, Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur, serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Kerugian Negara Mencapai Rp7,37 Triliun

Jaksa menyatakan perbuatan 11 terdakwa menimbulkan selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan kewajiban yang seharusnya dibayarkan. Selisih tersebut diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.

JPU juga menyebut perbuatan tersebut telah memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan audit tersebut tercantum dalam dokumen bernomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Berdasarkan hasil perhitungan itu, total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp7,37 triliun.

Para Terdakwa Terancam Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ke-11 terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

Mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses ekspor CPO dan produk turunannya melalui pengelompokan barang, pengujian laboratorium, perubahan Kode HS, serta penghindaran kewajiban DMO dan pungutan ekspor. Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,37 triliun.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan untuk menguji seluruh dakwaan, bukti, serta keterangan para pihak. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment