Febrie Adriansyah Janji Kooperatif dalam Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU oleh Kejagung

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9). Menurut Febri, kliennya telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan penyidik dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan Kejagung

Febri Diansyah mengatakan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan menjadi bukti bahwa mantan pejabat Kejaksaan tersebut berkomitmen untuk kooperatif. Ia menyebut Febrie telah menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan selama pemeriksaan berlangsung.

“Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif,” ujar Febri Diansyah seusai mendampingi pemeriksaan.

Meski demikian, Febri mengaku heran dengan dasar yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan itu menggunakan surat penetapan tersangka yang berasal dari instansi lain. Namun, hal tersebut tidak menghalangi Febrie untuk memenuhi proses pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Siap Hadiri Pemeriksaan Lanjutan

Febrie, melalui kuasa hukumnya, juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung sebagai institusi yang melakukan pengusutan.

Febri memastikan kliennya akan menghadiri setiap panggilan penyidik apabila masih diperlukan untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Hingga pemeriksaan terakhir, belum terdapat agenda pemeriksaan lanjutan yang disampaikan kepada pihak Febrie.

“Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya karena nanti kalau ada pemeriksaan lagi tentu akan ada surat panggilan,” kata Febri.

Ia kembali menegaskan bahwa Febrie akan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik apabila dipanggil kembali. Sikap tersebut, kata Febri, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Ingatkan Pentingnya Memilah Fakta

Selain menyampaikan komitmen untuk kooperatif, Febri Diansyah mengingatkan agar perkembangan perkara tersebut dibaca secara jernih. Ia menilai masyarakat perlu membedakan fakta yang dapat digunakan sebagai bukti dengan dugaan, pendapat, asumsi, maupun spekulasi.

Menurutnya, pemilahan informasi menjadi tantangan penting dalam setiap proses hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat publik dan mendapat perhatian luas.

“Kita mesti betul-betul memilah jadi tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta yang bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat apalagi asumsi atau spekulasi,” ujarnya.

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin atau NH dan pengacara Don Ritto atau DR. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dua Gugatan Praperadilan Ditolak

Dalam perkara yang sama, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum dan penetapan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, proses pengusutan perkara oleh Kejagung tetap berjalan.

Kesimpulan

Febrie Adriansyah menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Kejagung. Melalui kuasa hukumnya, Febrie juga memastikan akan memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan Kejagung, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Febrie maupun pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah proses tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar informasi mengenai perkara dibedakan secara cermat antara fakta, bukti, dugaan, dan spekulasi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment