Imigrasi Denpasar Deportasi WN China karena Bekerja Ilegal sebagai Pengawas Proyek di Bali

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara China berinisial JZ (29). Deportasi dilakukan setelah JZ diketahui menjalankan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali, meski masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Bali. JZ kemudian dikawal petugas hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan proses keberangkatannya berlangsung sesuai prosedur.

WN China Bekerja dengan Visa Kunjungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa JZ berada di Indonesia menggunakan VOA. Jenis izin tinggal tersebut merupakan izin kunjungan dan tidak digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan.

Dalam kasus ini, JZ diketahui berperan sebagai pengawas proyek di Bali. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Karena itu, Imigrasi Denpasar mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Haryo Sakti menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Deportasi Dikawal Petugas Imigrasi

Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan informasi Imigrasi Denpasar, JZ diberangkatkan menggunakan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyebut deportasi tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali.

“Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali,” ujar Haryo Sakti.

Imigrasi Tegaskan Orang Asing Wajib Patuhi Aturan

Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup penggunaan izin tinggal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan ini diperlukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Bali tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Apresiasi dari Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran tersebut.

Menurut Ramdhani, setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak berdasarkan hukum. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kesimpulan

WN China berinisial JZ dideportasi dari Bali setelah diketahui bekerja sebagai pengawas proyek dengan menggunakan VOA, yaitu izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan. Tindakan deportasi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ke depan, Imigrasi Denpasar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak menaati aturan. Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah Bali.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment