Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca, Bambang Setiawan, meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi ketika kericuhan berlangsung di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi serta keterkaitan sidik jari pada barang bukti.
Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Iman menjelaskan, sebagian tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap korban. Pemukulan tersebut dilakukan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lain yang berada di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, tersangka lainnya diduga memberikan bantuan kepada pelaku utama saat aksi berlangsung. Bantuan tersebut membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya dan tidak dapat memberikan reaksi terhadap perlakuan yang diterimanya.
Ada Tersangka yang Membantu Melumpuhkan Korban
Menurut Iman, masing-masing tersangka tidak menjalankan peran yang sama. Selain pihak yang diduga melakukan pemukulan, terdapat pula tersangka yang membantu mengondisikan korban agar tidak dapat berbuat apa-apa.
“Perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara. Kemudian ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).
Ia menambahkan, bantuan tersebut membuat korban tidak mampu bereaksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama. Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa ketiga tersangka mempunyai keterlibatan dengan bentuk peran yang berbeda-beda.
Motif Diduga Merasa Terganggu
Dalam kesempatan yang sama, Iman menyampaikan dugaan motif di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, para tersangka disebut merasa terganggu oleh situasi yang terjadi ketika mereka melintas di sekitar lokasi.
Ketiga tersangka diketahui bekerja secara serabutan dan mencari nafkah di area sekitar tempat kejadian perkara. Kondisi tersebut membuat mereka berada di sekitar lokasi saat kericuhan berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara,” kata Iman.
Iman juga memastikan bahwa ketiga tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu. Keterangan mengenai motif dan keterlibatan masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka diamankan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Berbekal CCTV dan Keterangan Saksi
Sebelum mengamankan para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah membuat sketsa wajah terduga pelaku. Sketsa tersebut disusun berdasarkan keterangan dari 14 saksi serta rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Tim Subdirektorat Polda Metro Jaya kemudian melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku hingga 11 September 2026. Dalam proses tersebut, keberadaan tiga orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan mereka kemudian diamankan.
Analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan barang bukti turut menjadi dasar penyidik dalam mengungkap keterlibatan ketiga tersangka. Selain itu, keterkaitan sidik jari pada barang bukti juga menjadi bagian dari bahan penyidikan.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya telah menetapkan FP, DS, dan DDS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca Bambang Setiawan meninggal dunia di Pejompongan. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan pemukulan hingga membantu membuat korban tidak berdaya.
Motif sementara yang disampaikan penyidik adalah para tersangka merasa terganggu oleh peristiwa yang terjadi saat mereka melintas di sekitar lokasi. Ketiganya disebut bekerja serabutan dan tidak memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu. Proses pemeriksaan serta penyidikan masih berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment